Pemerintah memasuki babak baru dalam penanganan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (11/7/2026), Kejaksaan Agung (Kejagung) kini resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya.
Tiga perkara tersebut mencakup dugaan korupsi sektor batu bara untuk PLTU, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel, dengan total nilai kerugian negara yang mencapai sekitar Rp34,6 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menegaskan pelimpahan perkara dilakukan sebagai bentuk komitmen mempercepat proses penegakan hukum sekaligus memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan.
“Penyerahan tiga perkara ini merupakan wujud komitmen untuk menghadirkan percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganan perkara,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, (11/7)

Berdasarkan data yang telah diungkap ke publik, dugaan korupsi di sektor batu bara ditaksir merugikan negara sekitar Rp5 triliun, kasus PT Asabri mencapai Rp22,78 triliun.
Sedangkan perkara PT Krakatau Steel diperkirakan menimbulkan kerugian sekitar Rp6,9 triliun.
Pelimpahan tiga perkara bernilai jumbo ini menjadi sorotan karena menandai dimulainya proses hukum lanjutan terhadap salah satu mantan pejabat tertinggi di bidang pemberantasan tindak pidana khusus.
( Div. Investigasi Lidik Krimsus RI)
Editor – Vikha
