𝐉𝐚𝐤𝐚𝐫𝐭𝐚 – 𝐦𝐞𝐝𝐢𝐚𝐥𝐢𝐝𝐢𝐤𝐤𝐫𝐢𝐦𝐬𝐮𝐬-𝐫𝐢.𝐜𝐨𝐦. Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, pada Sabtu (11/7/2026). Selain Febrie, penyidik juga menetapkan seorang advokat sekaligus konsultan hukum berinisial DR alias Don Ritto sebagai tersangka. DR telah lebih dahulu ditahan di Polda Metro Jaya sejak Jumat (10/7/2026).
Totok menjelaskan, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam proses penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, menggelar perkara, dan mengumpulkan alat bukti dari serangkaian penggeledahan di 13 lokasi di Jakarta dan Bogor.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan tiga perkara besar, yakni dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN (Persero), penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2025, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.

Penetapan tersangka ini menjadi sorotan karena hanya berselang beberapa jam setelah Febrie mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Jampidsus. Jaksa Agung ST Burhanuddin kemudian menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
Nama Febrie juga kembali menjadi perhatian publik karena sekitar 14 bulan lalu ia pernah menyampaikan gagasan agar koruptor dimiskinkan melalui optimalisasi pemulihan aset dan penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Kini, mantan pejabat yang pernah memimpin penanganan sejumlah perkara korupsi besar itu justru harus menjalani proses hukum sebagai tersangka.
Hingga Sabtu malam, Febrie diketahui belum ditahan. Kejaksaan Agung menyatakan masih mempelajari berkas perkara, alat bukti, dan barang bukti yang dilimpahkan oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri. Meski telah berstatus tersangka, proses pembuktian terhadap Febrie akan ditentukan melalui persidangan, dan ia tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( 𝐃𝐢𝐯. 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐢𝐝𝐢𝐤 𝐊𝐫𝐢𝐦𝐬𝐮𝐬 𝐑𝐈)
