Kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memicu reaksi keras dari Komisi III DPR RI. Dua fraksi, yakni PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Amanat Nasional (PAN), secara terbuka mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya, bahkan hukuman mati.
Desakan itu disampaikan dalam rapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026), yang membahas perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara PT PLN, penanganan perkara PT Asabri, serta penyelesaian utang PT CBS kepada PT Krakatau National Resources (KNI).
Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP, Nasyirul Falah Amru, menyebut dugaan korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sebagai tamparan keras bagi rasa keadilan masyarakat.
Menurutnya, perkara tersebut bukan sekadar tindak pidana korupsi, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.

Ia menilai dampak perkara itu sangat luas karena menyangkut layanan publik dan aset negara, mulai dari dugaan blackout akibat pengadaan batu bara PLN, persoalan PT Asabri, hingga kasus di lingkungan Krakatau Steel.
Karena itu, Falah meminta para tersangka dijatuhi hukuman maksimal, bahkan jika memungkinkan hukuman mati.
Nada serupa disampaikan anggota Komisi III dari Fraksi PAN, Endang Agustina. Ia mengaku prihatin karena dugaan korupsi justru dilakukan oleh aparat yang semestinya berada di garis depan pemberantasan korupsi.
Endang menilai praktik korupsi dan dugaan pemerasan dalam penanganan perkara semakin melukai rasa keadilan masyarakat, terutama ketika kondisi ekonomi masih sulit.
Menurutnya, pelaku harus dijatuhi hukuman yang memberikan efek jera, termasuk hukuman mati apabila memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi di Komisi III DPR RI juga sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum. Panja yang dipimpin Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, akan mengawasi jalannya proses penyidikan agar berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.
Pernyataan anggota DPR tersebut merupakan sikap politik dalam rapat pengawasan. Sementara itu, proses hukum terhadap para tersangka, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, masih berjalan dan seluruh dugaan akan dibuktikan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
( 𝐃𝐢𝐯. 𝐈𝐧𝐯𝐞𝐬𝐭𝐢𝐠𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐢𝐝𝐢𝐤 𝐊𝐫𝐢𝐦𝐬𝐮𝐬 𝐑𝐈)
