Diduga Rugikan Negara Rp.491 Juta, APH diminta Periksa Proyek Meubeler Senilai Rp. 4,4 Milyar Rupiah

Diduga Rugikan Negara Rp.491 Juta, APH diminta Periksa Proyek Meubeler Rujab Bupati Kapuas Tahun 2024 Sebesar Rp4,4 Miliar Rupiah.

KAPUAS – Proyek Pengadaan Meubeler Rujab Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar kini menjadi sorotan Publik.

Tim Investigasi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI.) Perwakilan Kalimantan Tengah belum lama ini menemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan akibat lemahnya pengawasan PPK dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai bentuk kontrol sosial dan transparansi penggunaan APB Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Pemkab Kapuas.

Fakta Temuan:
Selisih Rp645 Juta, BAST Tetap Ditandatangani.

Berdasarkan data dan dokumen kontrak serta BAST yang berhasil dihimpun tim media ini ,paket pekerjaan dilaksanakan pada Bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2024.

 

Pengadaan Meubeler Rujab Bupati Kapuas tersebut dilaksanakan oleh CV. SF dengan nilai Kontrak Rp4.421.598.000,00 dan Berumber Dana APBD Kabupaten Kapuas 2024 dengan
Status pekerjaan selesai dengan BAST Nomor 0027/430/PPK.3/SETDA-UM/XII/2024.

Namun,hasil pemeriksaan ditemukan tiga ( 3 ) kejanggalan, antara lain Volume Pekerjaan tidak Sesuai Kontrak Ada selisih Rp645.400.900,00, dan Belum Tuntas Baru disetor CV. Rp154.034.234,00.

Serta Sisa Rp491.366.666,66, belum dikembalikan ke kas daerah dan poin Ke -3 atau yang terakhir diduga akibat lemahya Pengawasan oleh PPK yang dinilai kurang cermat mengendalikan kontrak, minim pengawasan, dan tidak memeriksa hasil pekerjaan sesuai tanggung jawabnya.

 

Selain itu Dugaan Pelanggaran aturan lainya yang mencolok adalah penerbitan BAST di tengah selisih volume sebesar RP. Rp645 Juta diduga melanggar Pasal 38 ayat 1-2 UU No. 2/2017 jo Pasal 63 ayat 1 PP No. 22/2020 yang mewajibkan pekerjaan sesuai kontrak.

Pasal 47 Perpres No. 12/2021 juga tegas: serah terima hanya untuk pekerjaan 100% sesuai spesifikasi.

Untuk sisa kerugian negara, Pasal 3 UU No. 1/2004 mewajibkan ganti rugi segera.

Pasal 66 ayat 1 PP No. 22/2020* dan Pasal 47 ayat 5 Perpres No. 12/2021* mengatur sanksi administratif bagi penyedia wanprestasi.

Demi untuk memenuhi pemberitaan atau publikasi yang berimbang sesuai kode etik jurnalistik,Media ini mengirimkam surat konfirmasi tertulis ke Bagian umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas pada tanggal 22 Juni 2026.

Namun hingga sampai 1 Juli 2026 belum ada jawaban dan klarifikasi.

 

BAGIAN UMUM: DIAM SERIBU BAHASA

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas maupun PPK terkait temuan tersebut. Sikap “diam seribu bahasa” dari pihak berwenang justru memunculkan tanda tanya besar publik.

Minimnya respon dan transparansi dianggap kontradiktif dengan semangat UU KIP No. 14/200 yang mewajibkan badan publik membuka informasi. Publik berhak tahu kemana sisa uang negara Rp491 juta mengalir dan siapa yang harus bertanggung jawab.

Ketika di hubungi via WhatsApp pribadinya 1/6/26 Kabag Umum Setda Kapuas Imam Dwi Adyatma, S.STP mengatakan bahwa dirinya masih cuti sampai dengan tanggal 3 juli 2026.

Aku masih cuti mas ,sampai tgl 3 nanti slesai cuti kami info lah” Katanya,

Jika tidak segera diklarifikasi, senyapnya pejabat terkait dikhawatirkan akan memicu spekulasi publik yang lebih luas terkait tata kelola proyek dan pengawasan APBD di Kabupaten Kapuas.

Ketum Sumbo: Sikap Bungkam Setda Kapuas Justru Memicu Kecurigaan Publik

Sementara itu Ketua umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo (Ketum Sumbo ) Diamon , saat dimintai keterangan nya 1 Juli 2026 menyampaikan tanggapan tegas terkait sikap diam dan tertutup yang ditunjukkan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas menyusul terungkapnya sejumlah kejanggalan dalam proyek pengadaan meubeler Rumah Jabatan Bupati.

Menurutnya, upaya media dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk mengonfirmasi setiap temuan kepada pihak-pihak yang terindikasi bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan tersebut adalah hal yang wajar dan sesuai dengan prinsip transparansi serta keterbukaan informasi publik.

“Kalau diam dan tertutup, ini justru akan membuka kecurigaan besar di mata publik akan adanya dugaan penyimpangan dan indikasi KKN di balik proyek ini,” tegas Ketum Sumbo saat dimintai keterangannya pada Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menambahkan, keterbukaan adalah kunci utama untuk menghilangkan keraguan masyarakat. Sebaliknya, ketiadaan penjelasan resmi hanya akan memicu spekulasi yang semakin meluas dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola serta pengawasan keuangan daerah di Kabupaten Kapuas.

 

(Tim. Investigasi Lidik Krimsus RI)

 

Related posts