Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Supriyanto alias Jembluk dalam perkara tindak pidana perusakan sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 19/Pid.B/2026/PN Krg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan dalam bentuk pidana pengawasan selama 12 (dua belas) bulan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa…
Baca Selengkapnya