Jakarta โ Langkah hukum tegas diambil oleh Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI) dalam menjaga marwah kemerdekaan pers di tanah air. Pada Kamis, 9 Juli 2026, organisasi profesi jurnalis warga ini resmi mengadukan seorang advokat asal Pekanbaru, Khairul Ahmad, S.H., M.H., ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri). Laporan Pengaduan Masyarakat (DUMAS) dengan nomor 003/PPWI-NASIONAL/LAPDU/VII-2026 tersebut diajukan langsung oleh Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A. Dalam penyerahan berkas di Mbes Polri tersebut, Wilson Lalengke tidak sendirian; ia didampingi…
Baca SelengkapnyaKategori: Hukum
IWO Indonesia DPD Kota Bekasi Angkat Bicara, Nio Helen: Jangan Jadikan UKW Alat Mendiskriminasi Wartawan
KOTA BEKASI โ ๐ฆ๐๐๐ข๐๐ฅ๐ข๐๐ข๐ค๐ค๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ-๐ซ๐ข.๐๐จ๐ฆ .Pernyataan kontroversial yang diduga disampaikan oleh oknum pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor dalam kegiatan Safari Jurnalistik di Kecamatan Kemang, Kamis (9/7/2026), yang mengimbau aparatur desa agar mengabaikan wartawan yang belum memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW), terus menuai sorotan dari berbagai kalangan organisasi pers. Ketua IWO Indonesia DPD Kota Bekasi, Nio Helen, menyampaikan keprihatinan sekaligus menilai bahwa narasi tersebut tidak mencerminkan semangat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi. Menurutnya, UKW merupakan program yang sangat…
Baca SelengkapnyaSudah 30 Hari Bungkam, Diduga Rugikan Negara Rp.491Jt, Lembaga Sosial Control & Media Desak Kejati Kalteng Periksa Proyek Meubeler Rujab Bupati Kapuas Rp.4,4 Milyar
KAPUAS, ๐ฆ๐๐๐ข๐๐ฅ๐ข๐๐ข๐ค๐ค๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ-๐ซ๐ข.๐๐จ๐ฆ- 22 Juli 2026 โ Proyek ๐engadaan Meubeler Rumah Jabatan Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 Miliar yang dikerjakan CV. SF diduga merugikan keuangan negara Rp491.366.666. Ironisnya, setelah 30 hari dilayangkan surat konfirmasi, Bagian Umum Setda Kabupaten Kapuas masih memilih bungkam. Temuan ini mencuat setelah Tim Investigasi ๐๐๐ฆ๐๐๐ ๐ ๐๐ง๐๐จ๐ซ๐ฆ๐๐ฌ๐ข ๐๐๐ญ๐ ๐๐ง๐ฏ๐๐ฌ๐ญ๐ข๐ ๐๐ฌ๐ข ๐๐จ๐ซ๐ฎ๐ฉ๐ฌ๐ข ๐๐๐ง ๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ข๐ง๐๐ฅ ๐๐ก๐ฎ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐๐ฉ๐ฎ๐๐ฅ๐ข๐ค ๐๐ง๐๐จ๐ง๐๐ฌ๐ข๐ ( ๐๐ข๐๐ข๐ค ๐๐ซ๐ข๐ฆ๐ฌ๐ฎ๐ฌ ๐๐ ) Perwakilan Kalimantan Tengah melakukan penelusuran dan mengirim surat konfirmasi resmi pada 22 Juni 2026. 30 HARI TAK DIGUBRIS, NEGARA RUGI Rp491 ๐๐๐๐ Berdasarkan hasil…
Baca SelengkapnyaDiduga Cacat Prosedur, Penetapan Tersangka Kasus Pencurian Sawit di PT. Sandika Nata Palma Dipertanyakan
Ketapang-medialidikkrimsus-ri.com- 8 Juli 2026 โ Penetapan DUKUT, warga Dusun Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, sebagai tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sandika Nata Palma menuai sorotan. Pasalnya, proses penetapan tersangka diduga dilakukan sebelum penyidik melaksanakan “Olah Tempat Kejadian Perkara / Olah TKP”. Dukut diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang. PERTANYAKAN PROSEDUR HUKUM Pada Rabu, 8 Juli 2026, YAKARIAS IRAWAN, A.Md., S.Pt., M.P, Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang…
Baca SelengkapnyaRatusan Warga Desa Winong Musdes, Desak Hentikan “Kriminalisasi” Kades Terkait Aset Tanah Bengkok Tahun 1991
Pati,medialidikkrimsus-ri.com-7 Juli 2026 โ Ratusan warga Desa Winong, Kecamatan Pati menggelar ,Musyawarah Desa (Musdes) pada Senin malam, 6 Juli 2026. Agenda tunggal: membahas penetapan Kepala Desa Winong, WICAKSONO BOWO LEKSONO, sebagai tersangka oleh Polresta Pati terkait sengketa Sertifikat Hak Milik No. 708. Dalam forum yang dimulai pukul 20.30 WIB itu, warga secara aklamasi menyatakan penolakan terhadap proses hukum yang dinilai sebagai bentuk ‘kriminalisasi terhadap penyelenggara pemerintahan desa”. 1. Dasar Hukum: Tanah Merupakan Aset Desa Sejak 1991 Berdasarkan dokumen yang dipaparkan dalam Musdes, tanah seluas ยฑ 5.170 m2 dengan SHM No.…
Baca SelengkapnyaDiduga Rugikan Negara Rp.491 Juta, APH diminta Periksa Proyek Meubeler Senilai Rp. 4,4 Milyar Rupiah
Diduga Rugikan Negara Rp.491 Juta, APH diminta Periksa Proyek Meubeler Rujab Bupati Kapuas Tahun 2024 Sebesar Rp4,4 Miliar Rupiah. KAPUAS โ Proyek Pengadaan Meubeler Rujab Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024 senilai Rp4,4 miliar kini menjadi sorotan Publik. Tim Investigasi Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI.) Perwakilan Kalimantan Tengah belum lama ini menemukan indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan akibat lemahnya pengawasan PPK dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah. Pemberitaan ini disusun berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan…
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Karanganyar Esekusi KUHP Baru, Pidana Pengawasan Selama 12 Bulan
Karanganyar โ Kejaksaan Negeri Karanganyar hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Supriyanto alias Jembluk dalam perkara tindak pidana perusakan sebagaimana telah diputus oleh Pengadilan Negeri Karanganyar. Pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan dengan nomor 19/Pid.B/2026/PN Krg yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan yang tidak perlu dijalani di dalam lembaga pemasyarakatan, melainkan dalam bentuk pidana pengawasan selama 12 (dua belas) bulan. Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan syarat umum bahwa terpidana tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa…
Baca SelengkapnyaDiduga Hendak Tawuran, 14 Remaja Diamankan Polresta Magelang, Satu Bawa Celurit
medialidikkrimsus-ri.com – Magelang – Polda Jateng | Sebanyak 14 remaja diamankan jajaran Polresta Magelang setelah diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah Kabupaten Magelang, Jumat (12/6/2026) malam. Dari belasan remaja tersebut, petugas juga mengamankan satu senjata tajam jenis celurit, minuman keras jenis ciu, sejumlah pakaian sekolah yang telah dicoret-coret, serta beberapa sepeda motor. Pengamanan dilakukan setelah Polresta Magelang menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait adanya sekelompok pemuda yang berkonvoi menggunakan sepeda motor sambil membawa senjata tajam. Kelompok tersebut diketahui melintas di Jalan Soekarno-Hatta, Desa Deyangan, Kecamatan Mertoyudan.…
Baca SelengkapnyaPERATIN dan Pusdik MK RI Jalin Kerja Sama PPHKWN, Perkuat Pemahaman Konstitusi Advokat di Era Digital
Bogor โ Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (PERATIN) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (Pusdik MK RI) dalam upaya memperkuat kapasitas, kompetensi, serta pemahaman konstitusi para advokat di bidang teknologi informasi dan digital. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dilaksanakan di Bogor pada Kamis (11/06/2026) sebagai langkah strategis dalam penyelenggaraan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara (PPHKWN) bagi anggota PERATIN. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman para advokat mengenai hak-hak konstitusional warga negara, nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, serta Hukum Acara Mahkamah…
Baca SelengkapnyaMemahami Pasal 107 dan Pasal 109 UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan
Ketapang//Kalbar โ Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, ketentuan pidana diatur dalam BAB XVII KETENTUAN PIDANA, yakni mulai dari Pasal 103 sampai dengan Pasal 113. Dalam bab tersebut diatur berbagai bentuk pelanggaran di sektor perkebunan beserta ancaman pidananya. Dari sejumlah pasal yang ada, Pasal 107 dan Pasal 109 menjadi dua pasal yang penting untuk dipahami masyarakat, khususnya dalam persoalan konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 107 selama ini kerap menjadi dasar perusahaan melaporkan masyarakat yang dianggap memasuki, menguasai, atau memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Dalam pasal tersebut, ancaman…
Baca Selengkapnya