Tragis Nasib Kakek Berusia 69 Tahun Bermaksud Menyewakan Sawahnya Malah Dipenjarakan.

Medialofikkrimsus-ri.net KABUPATEN KEDIRI Nasib malang menimpa Khamim 69 tahun, seorang petani asal Desa Sumber sari Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang ini. Bapak Khamim yang merasa ketidaktahuan dan Lemahnya pemahaman Hukum selaku masyarakat Kecil, terutama terkait dengan Surat menyurat terkait Tanah terutama Sertifikat kepemilikan Tanah.
Kasus berawal dari Sebut saja Pak Hamim 69 tahun dari desa Sumbersari kec Ngoro kab Jombang yang notabene memiliki sebidang sawah di Desa Kencong Kec Kepung Kab Kediri yang selama ini digarap dan dikelola sendiri, menurutnya adalah warisan dari orangtuanya H. Nachrowi. Namun ironisnya sebelum kejadian ternyata ada yang mengklaim mempunyai Sertifikat yang obyeknya juga di sawah miliknya, meskipun dulu tidak sampai mengarah ke persoalan Hukum baik perdata maupun Pidana menurut Bapak Khamim. Anehnya saat yang bersangkutan menyewakan lahannnya tersebut ke orang lain malah Berujung dipenjara dengan Pasal 378 dengan tuduhan Penipuan Dan ditangani oleh Satreskrim Polres Kediri.
Saat yang bersangkutan menyewakan lahannya Senilai 40juta rupiah ke Adib susilo, ternyata pihak penyewa malah membatalkan sewa Lahannya dengan Alasan tidak diperbolehkan oleh Kepala Desa, Saat berunding dan tertulis di sepakati akan dikembalikan sewanya oleh pemilik lahan dengan tempo 2bulan, tapi anehnya saat baru 3hari setelah kesepakatan justru malah diciduk aparat kepolisian Polres Kediri.

Surya safei, SH Pengacara senior di kabupaten Kediri saat diwawancarai terkait Kasus yang menimpa kliennya mengungkapkan jika yang Terdakwa saat ditahan berawal dari kasus uang sewa-menyewanya.

Tapi saat dipersidangan terungkap bahwa tanah tersebut berdasarkan bukti pethok D sudah ada peralihan Hak atas nama Soenardjo. Namun Hamim tidak mengetahui isi terkait dengan hukum. Sehingga Hamim bersikukuh merasa itu adalah warisan nya.

“Anehnya pihak Jaksa malah menjadikan sertifikat tersebut sebagai Barang bukti untuk memperkarakan , dan seharusnya Jika ada masalah dualisme kepemilikan seharusnya harus ada putusan Tetap dari Pengadilan dulu unsur Pidananya Terpenuhi jika yang bersangkutan Bersalah., lha ini urusan perdata malah dijadikan Pokok Pidana yang awalnya Urusan Uang menjadi klaim kepemilikan”ungkapnya
“Seharusnya jika urusan Tanah kan harusnya surat keterangan waris kan harus dikeluarkan dari pihak Desa, Bagaimana ada surat Jual beli dan beralih ke Orang lain jika surat keterangan Ahli waris pun tidak ada dan tidak dikeluarkan Pihak Desa” Ucapnya.
Saat awak media meliput persidangan tanggal 10 Mei 2023. Bersambung… ( TIM-Arya78)

Related posts

Leave a Comment