Menuntut keadilan selama 12 tahun bapak Slamet warsito di Pengadilan Negeri Pati

PATI, media𝙡idikkrimsus ri. co– Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, S.T., M.T. meminta Pengadilan Negeri (PN) Pati menunda pelaksanaan eksekusi sengketa tanah di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026. Permintaan tersebut disampaikan karena perkara dinilai masih dalam proses hukum yang belum berkekuatan hukum tetap. Dalam siaran pers yang diterima media lidik krimsus ri. co Jumat (20/7/2026), tim hukum menyebut sengketa tersebut masih memiliki sejumlah proses hukum yang sedang berjalan, meskipun perintah eksekusi telah diterbitkan. Mereka menjelaskan, pada 2019 PN Pati melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN Pti menyatakan penjualan…

Baca Selengkapnya