Tindak Lanjuti Laporan, Kasipidsus Kejari Bojonegoro Panggil Kades Talok

 

Bojonegoro Jatim, medialidikkrimsus-ri.net // Dalam rangka menindak lanjuti laporan, hari ini Senin tanggal 04 Maret 2024, Aditya Sulaiman, SH,. MH. selaku Kasipidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro resmi memanggil Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Senin (04/03/24)

Terkait pemanggilan tersebut, sekira pukul 14.00 Wib Kades Talok H. Samudi penuhi pemanggilan, dirinya didampingi oleh tim Lawyer dan/atau kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (PBH LIDIK KRIMSUS RI) beserta Ketua Lidik Krimsus RI dan anggotanya.

 

Sesampai dilantai 2 Kejari Bojonegoro, Kasipidsus Aditya Sulaiman, SH., MH mempersilahkan rombongan Kades Talok masuk ruangan kantor Pidsus.

Tampak dalam pembahasan terkait laporan dugaan pemotongan pohon Kramat dilokasi Sendang dan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menyangkut terlapor saudara Sekdes Talok M Alfin Budhi Prasetyo S.H, dan berbagai pertanyaan serta klarifikasi dilontarkan oleh Kasipidsus Aditya panggilan akrabnya kepada Kades H. Samudi termasuk untuk pandangan tim Lawyernya.

Sehingga didapat dalam pandangannya Kasipidsus Aditya mengatakan bahwa “kasus ini kok unik ya.!, sehingga berdampak pada Pemdes Talok ucapnya. Setelah mendapat berbagai penjelasan dari Kades Talok sesuai fakta kronologi yang berjalan yang dipadukan dengan kronologi laporan yang diterima Kejari, Maka, terkait laporan yang agak tertunda ini, karena mengacu pada jadwal antrian, untuk itu pihak Kejari meminta maaf.

Olehnya, lanjut Kasipidsus Aditya bahwa tentang pelaporan ini, akan segera menindak lanjuti dan sebagai prioritas kasus Tipikor ungkapnya. (Tim/Red)

Related posts

Leave a Comment