Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H.: Menuntut Para Pengguna Tanah Tanpa Hak Atas Tanah Eigendom Milik Ahli Waris

Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H.: akan tuntut Para Pengguna Tanah Tanpa Hak Atas Tanah Eigendom Milik Ahli Waris

Jakarta Sabtu 17 Mei 2025— Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H., resmi menyampaikan akan tuntut secara hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan menguasai sebidang tanah yang secara sah masih tercatat sebagai milik ahli waris berdasarkan alas hak Eigendom Verponding.

Menurut Advokat Rois, sejumlah pihak saat ini mengklaim dan memanfaatkan tanah tersebut hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau *pengakuan tanah adat*, padahal status hukum tanah tersebut memiliki kekuatan lebih tinggi berdasarkan ketentuan peraturan pertanahan nasional.

“SKT bukan merupakan alas hak kepemilikan yang kuat secara hukum. Dalam hierarki hukum pertanahan, SKT hanya bersifat administratif dan tidak membatalkan hak yang telah lebih dahulu ada seperti Eigendom Verponding,” tegas Rois dalam konferensi persnya hari ini.

Ia menjelaskan bahwa Eigendom Verponding adalah alas hak kepemilikan warisan dari masa kolonial yang hingga kini tetap diakui keberlakuannya, kecuali telah dialihkan atau dicabut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Tanah yang telah tercatat dalam Eigendom Verponding memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat menjadi dasar untuk konversi menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) sesuai dengan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960.

Landasan Hukum:

1. UUPA No. 5 Tahun 1960 Pasal 3 dan Pasal 24: menyatakan bahwa hak atas tanah adat hanya berlaku sepanjang belum bertentangan dengan kepentingan nasional dan dapat diakui bila belum ada hak yang lebih tinggi atas tanah tersebut.

2. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah: mengatur bahwa pengakuan hak atas tanah harus dibuktikan dengan dokumen kuat seperti Eigendom, bukan hanya SKT atau pernyataan sepihak.

3. Putusan Mahkamah Agung RI dalam berbagai yurisprudensi telah menguatkan bahwa SKT bukan bukti kepemilikan yang sah dan hanya merupakan bukti penguasaan fisik sementara.

 

Tuntutan Hukum: Advokat Rois Hidayat akan melayangkan somasi kepada para pihak yang menduduki tanah tanpa hak tersebut, dan akan membawa perkara ini ke pengadilan jika tidak ada itikad baik untuk mengosongkan lahan secara sukarela. Langkah pidana pun tidak ditutup kemungkinan apabila terdapat indikasi pemalsuan dokumen atau penggelapan hak milik.

“Kami bertindak untuk melindungi hak-hak ahli waris yang sah secara hukum, dan untuk memastikan kepastian hukum atas tanah yang telah lama diwariskan secara turun temurun,” tambah Rois.

Pihaknya juga mengimbau kepada instansi terkait, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), agar lebih selektif dalam menerima permohonan pendaftaran tanah berbasis SKT yang berada di atas tanah dengan alas hak yang lebih kuat seperti Eigendom.

Kontak Media:
Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H.

Related posts