Penyidik Kejati Kalteng Bersama Auditor Klarifikasi Pegawai KPU Kotim Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilbub Rp.40 Miliar Rupiah

Palangka Raya, – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah turun langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur, Senin 11 Mei 2026. Langkah ini untuk mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai-pegawai di lingkungan KPU Kotim.

Klarifikasi tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024 pada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024.

Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra,S.H.M.H saat dikonfirmasi Senin sore membenarkan kegiatan itu. “Benar, hari ini penyidik kami mendampingi auditor melakukan klarifikasi dan pendalaman keterangan terhadap pegawai KPU Kotim. Ini penting untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada,” ujarnya di Palangka Raya, 11 Mei 2026.

Menurutnya, langkah klarifikasi langsung ke pegawai KPU Kotim bertujuan membuat terang adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah. Dari hasil pendalaman, penyidik dan auditor akan segera menentukan pihak yang bertanggung jawab secara pidana maupun administrasi.

 

Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini bermula dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemkab Kotawaringin Timur dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. NPHD Nomor 200.1.5.9/674/Kesbangpol-Pol/2023 dan 02/KU.07-PKS/6202/2023 itu diteken 30 Oktober 2023 tentang Pelaksanaan Dana Hibah Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024.

Dalam NPHD tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menerima Dana Hibah dari Pemkab Kotawaringin Timur sebesar Rp40.000.000.000,00. Dana Rp40 miliar itu untuk membiayai seluruh tahapan Pilbup Kotim 2024.

 

Namun berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2024, diduga terdapat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah yang tidak sesuai dengan ketentuan. Temuan awal itu yang membuat penyidik Kejati Kalteng naik ke tahap penyidikan.

Saat ini penyidik Kejati Kalteng masih intens berkoordinasi dengan auditor negara terkait penghitungan nilai kerugian negara. “Auditor sedang menghitung berapa kerugian negara riil dari pertanggungjawaban yang tidak sesuai ketentuan itu. Setelah audit selesai, akan kami gelar perkara untuk penetapan tersangka,” lanjut Kasi Penkum Kejati Kalteng.

Klarifikasi terhadap pegawai KPU Kotim hari ini mencakup bendahara, PPK, PPTK, pejabat pengadaan, hingga PPK-SKPD yang menangani hibah. Materi pendalaman antara lain realisasi anggaran per tahapan, bukti belanja, bukti pajak, perjalanan dinas, honorarium, pengadaan logistik, hingga sewa kantor dan gudang.

Penyidik juga menyisir kesesuaian antara Rencana Anggaran Biaya dalam NPHD dengan realisasi di lapangan. Dugaan sementara, ada pos belanja yang di-mark up, fiktif, atau tidak didukung bukti sah. Termasuk potensi tumpang tindih anggaran dengan APBN KPU RI.

Pilkada Kotawaringin Timur 2024 sendiri telah usai digelar 27 November 2024 lalu. Namun persoalan pertanggungjawaban dana hibah kini jadi sorotan aparat penegak hukum.( RD)

Related posts