JAKARTA — Sejumlah organisasi pers dan jurnalis mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan dengan istilah “londo ireng”. Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan profesi jurnalis, mendelegitimasi kerja pers, serta berpotensi mengancam kebebasan pers dan demokrasi di Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Prabowo dalam pidatonya pada puncak peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, 23 Juli 2026.
Dalam pidatonya, Prabowo menyebut istilah “londo ireng” masih ada hingga saat ini dan mengaitkannya dengan pihak-pihak yang dinilai lebih mengabdi kepada kepentingan bangsa lain dibandingkan kepentingan Indonesia. Dalam bagian pidato yang sama, Presiden juga menyinggung wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang dinilainya kerap menyebarkan narasi negatif tentang Indonesia.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari sejumlah organisasi pers.
Mereka menilai istilah “londo ireng” memiliki konotasi historis yang kuat dan peyoratif. Dalam konteks sejarah Indonesia, istilah tersebut digunakan untuk menyebut orang Indonesia yang dianggap berpihak kepada pemerintah kolonial Belanda atau bekerja untuk kepentingan penjajah.
Karena itu, ketika istilah tersebut dikaitkan dengan profesi wartawan, organisasi pers menilai hal itu dapat dimaknai sebagai tuduhan bahwa jurnalis merupakan “antek asing”, pengkhianat bangsa, atau pihak yang lebih membela kepentingan negara lain daripada kepentingan nasional.
“Pelabelan tersebut merendahkan, mengecilkan, dan mendelegitimasi profesi serta kerja-kerja jurnalis di lapangan,” demikian pernyataan bersama organisasi pers dan jurnalis.
Mereka mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan juga bekerja berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi berdasarkan fakta kepada publik.
Menurut mereka, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial untuk mengawasi kekuasaan dan menyampaikan suara publik.

“Jurnalis bekerja untuk menyampaikan fakta kepada publik, bukan untuk kepentingan asing,” tegas mereka.
Organisasi pers juga menilai, pemerintah seharusnya menjawab kritik terhadap kebijakan dengan perbaikan, bukan dengan menyerang atau memberikan stigma kepada jurnalis, media, pengamat, maupun organisasi masyarakat sipil.
Mereka memperingatkan, pelabelan negatif terhadap pers dapat menciptakan iklim yang tidak sehat bagi kebebasan media, terutama ketika jurnalis mengkritik kebijakan pemerintah yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Alih-alih memperbaiki kebijakan yang dikritik, pemerintah lebih suka menyerang jurnalis,” demikian kritik dalam pernyataan tersebut.
Organisasi pers juga menyinggung sejumlah tindakan Presiden Prabowo terhadap jurnalis, termasuk ketika wartawan pernah diminta meninggalkan ruangan saat Presiden sedang berpidato.
Menurut mereka, rangkaian sikap tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap masa depan kebebasan pers di Indonesia.
Atas dasar itu, organisasi pers dan jurnalis menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Pertama, Presiden diminta meminta maaf secara resmi dan terbuka kepada wartawan serta masyarakat atas penggunaan istilah “londo ireng” yang dikaitkan dengan profesi jurnalis.
Kedua, Presiden dan seluruh jajaran pemerintah didesak menghentikan pelabelan, stigmatisasi, kriminalisasi, serta narasi negatif terhadap kerja jurnalis, media, pengamat, dan kelompok masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol publik.
Ketiga, pemerintah diminta menjamin keselamatan jurnalis serta memastikan tidak terjadi intimidasi, kekerasan, maupun kriminalisasi terhadap wartawan dan media akibat pemberitaan kritis.
“Kami mendesak Presiden dan seluruh jajarannya menunjukkan kepemimpinan yang demokratis dan menghormati kebebasan pers,” tegas mereka.
Pernyataan bersama tersebut ditandatangani Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Jurnalis Masyarakat Adat Nusantara (AJMAN), Koalisi Media Alternatif (KOMA), Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia (SIEJ), Pewarta Foto Indonesia (PFI), serta Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN).
