Ketua LSM Tamperak Sumakmun Mengapresiasi Luar Biasa Atas Kinerja Dan Pelayanan BPN

Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net –  Setelah menunggu cukup lama proses Uang Ganti Rugi (UGR) Bendung Bener, Samiah (54) warga Desa Lagetan kini mendapat angin segar,masalahnya permohonan untuk pencairan segera dikabulkan pihak BPN, Rabu22 September2022.

Siang hari tadi Ibu Samiah dan keluarga di dampingi ketua LSM Tamperak Sumakmun sambangi kantor BPN Purworejo, dan disambut baik oleh kepala BPN bapak Andri Kristanto beserta stafnya, dan diruang aula BPN Ibu Samiah di dampingi kuasanya mengklarifikasi terkait permasalahan surat undanganya yang tak pernah sampai ketangannya itu.

Dalam situasi pertemuan yang begitu hangat dan bersahabat, Sumakmun mempertanyakan permasalahan yang di alami Ibu Samiah terkait surat undangan yang tak pernah diterimanya, dan setelah menerima penjelasan dari pihak BPN akhirnya Sumakmun sangat memahami kenapa Uang Ganti Rugi (UGR) Bendung Bener tidak kunjung cair dan tertunda sekian lama.

Lanjut Sumakmun, kasian Ibu Samiah yang cukup lama menunggu pencairan tersebut, mengingat uang tersebut yang nilainya kurang lebih kisaran Rp.160.000.000,-( seratusenam puluh juta rupiah ) nantinya akan di pergunakan untuk membantu biaya persalinan anaknya yang di Sumatera,dan untuk kebutuhan sehari hari nantinya.

Sumakmun juga menyampaikan sangat mengapresiasi kinerja BPN khususnya kepada pak Andri Kristanto dan stafnya yang sudah sangat luar biasa membantu dan memperjuangkan terlaksananya pencairan hari kamis besok.

Kepala BPN Andri Kristanto saat ditemui dilokasi kantor BPN menyampaikan untuk permasalahan Ibu Samiah saya akan bantu semampu saya dan akan perjuangkan sekuat tenaga saya yang terpenting hak Ibu Samiah terpenuhi.

Dan terkait permasalahan surat undangan, kami dari BPN selalu membuat surat undangan tersebut mekanismenya kita berikan melalui aparat Desa setempat untuk diberikan kepada yang berhak sebagai bukti undangan pengambilan pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) tersebut, dan mengenai kenapa surat undangan itu tidak pernah tersampaikan kealamat penerima,kami dari BPN sudah memberikan penjelasan kepada Bapak Sumakmun selaku kuasa dari ibu Sumiah dan sudah kami serahkan juga bukti bukti atasnya,”pungkasnya

(Surjono – Red)

Related posts

Leave a Comment