
Boyolali – medialidikkrimsus-ri.net Kamis, tgl 28 Maret 2024 , adanya dugaan kerjasama yang tidak jelas antara pemodal dengan rumah pemotongan hewan berujung pelaporan polisi. Ekawati Endah B, SH Lawyer di kota semarang menyesalkan kejadian yang dialami kliennya.
Ekawati ketika ditemui awak media menjelaska, klien kami yang bernama Rifky selaku pemilik rumah pemotongan hewan sapi dengan pihak saudara An (red) serta Ri (red.nama samaran) selaku pemilik atau
Penyuplai Sapi, yang mana dalam kesepakatan lesan tidak pernah menerangkan segala bentuk risiko
kerjasama baik mulai dari Pemilihan Sapi yang dikirim oleh saudara An dan Ri sampai dengan
penjualan dari hasil pemotongan sapi tersebut.
Ekawati juga menjelaskan, Menurut klien kami saudara Rifky menyampaikan kepada kami bahwa pengiriman sapi tanpa proses
pemilihan yang sesuai kriteria rumah pemotongan hewan kami, yang mana telah mengakibatkan
kerugian kepada klien kami pula.
bahkan Rifki menyampaikan kekami “ saya ini telah melakukan pembayaran beberapa kali dalam setahun lebih dengan bukti tranfer
juga ada.
Anehnya Saat Sapi dipotong ada beberapa kali yang tidak memenuhi syarat pemotongan
dan saudara An dan Ri tidak mau menerima sapi yang telah dipotong tersebut. Sayapun tetap
diminta untuk membayar, hal tersebut dilakukan beberapa kali hingga saya merugi. kok saya malah
diadukan ke “Polres Boyolali”. tuturnya
Ekawati Endah B, SH menambahkan “bahwa Kasus Hukum yang
telah dialami oleh klien kami tentunya harus dilengkapi dengan beberapa Bukti dan Saksi.
Sedangkan Bukti Serah terima Sapi saja kami menduga tidak ada dan tidak benar.
bagaimana asal usul sapi yang
telah dikirim oleh Saudara An dan Ri, Kesehatan Sapi yang harusnya Patut dipertanyakan pula,tegasnya
terkait Aduan di Polres Boyolali Ekawati menyampaikan “Kamipun Juga Siap akan Mengadukan Juga, Ke Polda Jateng terkait Kasus yang telah dialami klien kami ”. Ujar Ekawati dikantornya yang terletak dijalan Abimanyu 7 No. 9 Kota Semarang.
(Rep – Errest B.R).