JAKARTA — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengaitkan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah “londo ireng”.
YLBHI menilai pernyataan tersebut bukan sekadar gaya komunikasi, melainkan pelabelan terhadap kelompok kritis sebagai pihak yang tidak setia kepada bangsa dan bekerja untuk kepentingan asing.
“Ucapan ‘londo ireng’ mengkhianati mandat konstitusi dan kedaulatan rakyat,” tegas YLBHI dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).
Menurut YLBHI, kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik.
YLBHI mengingatkan bahwa setiap pernyataan Presiden memiliki konsekuensi politik karena disampaikan oleh pemegang kekuasaan dengan pengaruh terhadap birokrasi, aparat keamanan, dan seluruh perangkat pemerintahan.
Karena itu, pelabelan terhadap wartawan, akademisi, pengamat, dan LSM sebagai “londo ireng” dinilai berbahaya karena dapat menjadi pembenaran bagi intimidasi, persekusi, hingga kriminalisasi terhadap kelompok kritis.
YLBHI juga menanggapi pernyataan Presiden yang mempertanyakan siapa yang menggaji wartawan, pengamat, dan LSM.
“Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya,” tegas YLBHI.

Menurut mereka, Presiden bukan pemilik uang negara, melainkan pemegang mandat sementara untuk mengelola uang rakyat.
“Rakyat menggaji Presiden untuk menjalankan konstitusi, bukan untuk menentukan siapa yang boleh mengkritiknya,” ujar YLBHI.
YLBHI menegaskan, jika pemerintah memiliki bukti adanya organisasi atau individu yang bekerja secara ilegal untuk kepentingan negara asing, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka dan berdasarkan bukti, bukan melalui tuduhan dari podium kekuasaan.
YLBHI mengingatkan bahwa pers yang bebas dan masyarakat sipil yang kritis merupakan bagian penting dari demokrasi dan berfungsi sebagai pengawas kekuasaan.
“Kritik bukan hadiah dari Presiden. Kritik adalah hak rakyat sekaligus bagian dari kedaulatan rakyat,” tegas YLBHI.
YLBHI menyerukan kepada pers, akademisi, mahasiswa, pembela HAM, dan seluruh organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan tidak tunduk terhadap intimidasi.
“Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat,” tutup YLBHI.
𝙀𝙙𝙞𝙩𝙤𝙧 – 𝙑𝙞𝙠𝙝𝙖
