Ketapang-medialidikkrimsus-ri.com- 8 Juli 2026 – Penetapan DUKUT, warga Dusun Batu Menang, Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, sebagai tersangka dugaan pencurian buah kelapa sawit di areal PT Sandika Nata Palma menuai sorotan. Pasalnya, proses penetapan tersangka diduga dilakukan sebelum penyidik melaksanakan “Olah Tempat Kejadian Perkara / Olah TKP”.
Dukut diamankan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 3 Juli 2026. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh penyidik Polres Ketapang.
PERTANYAKAN PROSEDUR HUKUM
Pada Rabu, 8 Juli 2026, YAKARIAS IRAWAN, A.Md., S.Pt., M.P, Ketua DPC ARUN Kabupaten Ketapang sekaligus Ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi Dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI) Ketapang, bersama SILVANUS GUDAK, Ketua ARUN Desa Suka Karya, mendatangi Polres Ketapang untuk meminta klarifikasi.

“Kami mempertanyakan dasar penetapan tersangka. Berdasarkan informasi yang kami terima, Olah TKP di lokasi kejadian belum dilakukan. Padahal Olah TKP adalah langkah krusial dalam pembuktian perkara pidana untuk menemukan fakta material di lapangan,” tegas Yakarias Irawan.
Lebih lanjut, Yakarias menegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi 2 alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 17 KUHAP. “Tanpa Olah TKP, bagaimana penyidik bisa memastikan adanya peristiwa pidana, kerugian, dan keterkaitan perbuatan dengan tersangkanya?” ujarnya.
OBJEK PERKARA DIDUGA LAHAN MILIK WARGA
Pihak keluarga dan masyarakat setempat menyampaikan fakta berbeda. Menurut SILVANUS GUDAK lahan yang dipersoalkan merupakan lahan milik JARAS, mertua Dukut, yang telah dihibahkan kepada Dukut secara lisan dan diketahui oleh masyarakat serta disaksikan oleh Ketua Adat.

“Status penguasaan lahan ini sudah lama dan diketahui umum. Ini bukan lahan kosong. Ada riwayat hibah dan penguasaan secara adat. Kami minta penyidik juga mendalami aspek perdata dan hukum adat ini agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap warga,” jelas Silvanus.
TUNTUTAN TRANSPARANSI PENYIDIKAN
Lidik Krimsus RI Ketapang dan ARUN meminta Polres Ketapang membuka secara transparan tahapan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk:
1. Dasar hukum dan 2 alat bukti permulaan penetapan tersangka.
2. Jadwal dan hasil pelaksanaan Olah TKP.
3. Status kepemilikan lahan yang menjadi objek perkara.
“Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Untuk itu kami memberikan ruang hak jawab kepada Polres Ketapang agar masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang, objektif, dan sesuai hukum,” tutup Yakarias.
Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi resmi dari penyidik Polres Ketapang terkait hal tersebut belum diperoleh.
Narahubung:
YAKARIAS IRAWAN, A.Md.,S.Pt., M.P
Ketua Lidik Krimsus RI Ketapang
