Pemerintah Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) telah merealisasikan Program Penataan bangunan gedung dengan melaksanakan paket pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana relokasi pasar jalan Sudirman ( Pembangunan ruko ) yang berlokasi di kecamatan selat ( Kawasan Bukit Ngalangkang) Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2025.
Proyek kontruksi tersebut dilaksanakan oleh CV.FK pusat Palangka Raya dengan waktu pelaksanaan selama 155 hari kalender .
Adapun nilai kontrak pekerjaan untuk membangun ruko sebanyak 15 ( lima belas pintu ) tersebut sebesar Rp 8,1 Miliar rupiah.
Pembangunan ruko di kawasan Bukit Ngalangkang tersebut diperuntukkan bagi para pedagang yang selama ini berjualan di kawasan tepian sungai, Jalan Jenderal Sudirman Kota Kuala Kapuas.
Berdasarkan hasil investigasi tim media ini di lapangan, ditemukan adanya beberapa item pekerjaan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi, antara lain pada bahan material pintu harmonika yang terpasang diduga tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagai mana mestinya, ketebalan besi pintu harmonika yang digunakan diduga berkisar antara 5- 8 mm.
Meskipun dalam Standar pembangunan gedung tebal pintu harmonika sudah termasuk dalam standar minimal, namun mengingat fungsi dan manfaat nya unuk kepentingan umum maka sudah semestinya menggunakan mutu dan kualitas super.
Pemasangan keramik lantai juga terkesan asal jadi , tim menemukan banyak keramik lantai yangu kosong (popong) Keramik lantai kosong (kopong) umumnya disebabkan oleh perekat semen tidak rata, teknik pemasangan yang buruk, penggunaan material semen kurang tepat, atau struktur lantai dasar yang menyusut/bergerak.
Pada item mutu beton yang digunakan untuk pembangunan ruko tersebut juga diduga tidak memenuhi standar pembangunan gedung.
Sebagaimana Ketentuan yang dimaksud adalahn SNI (Standar Nasional Indonesia) 03-2847-2002 tentang Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.
Dalam ketentuan tersebut, disebutkan bahwa mutu beton untuk bangunan ruko milik pemerintah harus memenuhi standar K250-K300, yang berarti bahwa beton harus memiliki kekuatan tekan minimal 250-300 kg/cm².

Untuk mendapatkan informasi dan penjelasan tentang dugaan ketidaksesuaian tersebut media ini mengirimkan surat konfirmasi secara tertulis padat tanggal 11 /03/2026 dengan tujuan Kepala Dinas PUPR dan Kabid Cipta Karya.
Namun, hingga sampai pada batas waktu Konfirmasi, Dinas PUPR Kabupaten Kapuas melalui Kabid Cipta karya Muhammad Fahlevi meminta agar bertemu dengan tim agar bisa memberikan penjelasan secara langsung.
Selanjutnya, pada tanggal 12/03/ 2026 pertemuan antara tim media dan perwakilan aktifitas dilaksanakan di ruang kerja Kabid Cipta Karya.
Didampingi konsultan pengawas , Muhammad Fahlevi dalam penjelasan yang disampaikan mengatakan bahwa semua tahapan pelaksanaan pekerjaan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis.
Dari bahan material, pintu harmonika, pemasangan keramik, paving block dan seterusnya sampai dengan pekerjaan selesai sudah sesuai dengan ketentuan.
” pekerjaan itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh BPK, kemaren ada temuan senilai Rp.50 juta rupiah dan sudah ditindaklanjuti oleh penyedia” ujar nya.
Namun, ketika penjelasan dari Kabid Cipta Karya tersebut dimuat dalam surat jawaban konfirmasi beserta dengan data pendukungnya , sampai dengan berita ini ditayangkan Bidang Cipta Karya belum bisa memberikan balasan jawaban secara tertulis.
Terpisah, salah satu aktifis anti Korupsi Diamon, yang dikenal selalu aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pemerintah di setiap daerah di provinsi Kalimantan Tengah saat dimintai komentarnya mengatakan bahwa selain dugaan ketidakesesuaian spesifikasi teknis,nilai anggaran yang dialokasikan untuk proyek tersebut jadi pertanyaan publik.
“Kita bicara secara logika saja apakah dana sebesar 8,1 M itu hanya untuk membangun sebanyak 15 Pintu ruko itu saja,ini perlu digali lebih dalam lagi, Tegas nya .
” Dilihat secara kasat mata antara nilai kontrak dan realisasi fisik nya diduga tidak sesuai” Pungkasnya.
( Div. Investigasi Lidik Krimsus RI)
