Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Penerapan kode etik jurnalis, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ( PPPAPMD ) Kabupaten Purworejo Jawa tengah. kurang lebih sekitar pukul 13.00 WIB dalam rangka Mengadakan Sosialisasi Pelatihan kepada sekitar 40 Wartawan di gedung PPNI Boro Kulon’ Kamis 18 Agustus 2022
Sambutan Kepala Dinas PPPAPMD yang di wakili Dra. NUR Hidayati menyampaikan ke awak media,tujuan kegiatan ini untuk sinergi dalam penanganan kasus kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,untuk itu kami juga bekerjasama dengan Pengadilan Agama,Kepolisian,Rumah Sakit,dan ini sudah terbentuk suatu Organisasi yang sama – sama menangani kejadian – kejadian masalah anak dan perempun yang berada di Kabupaten Purworejo.
Karena saat ini semakin majunya teknologi informasi, banyak sekali kejadian yang ada di Purworejo ataupun di luar Purworejo semakin meningkat, karena kemudahan akses teknologi informasi,kami mengharapkan agar bisa bersama sama dengan Dinas untuk mengurangi atau mencegah adanya tindak kekerasan terhadap perempun dan anak.
Kami mohonkan peran Teman – teman media karena ini ada hubungannya dengan teknologi informasi’ pungkasnya
Sri Andriyani menjelaskan adanya kegiatan hari ini karena adanya anggaran dari kementrian PPA untuk tahun ini di Kabupaten Purworejo, mendapat dana anggaran non fisik jadi bisa menyelenggarakan kegiatan ini khususnya di bidang pencegahan, maka itu kami mengundang teman wartawan yang berkaitan dengan jurnalistik.
Seandainya ada kejadian kekerasan dan pelecehan seksual ataupun KDRT kami harapkan untuk melapor maka kami, maka akan memberikan pendampingan,tuturnya
Triantoro S.H.M.H Dosen Kampus Tidar Magelang dalam acara menyampaikan,kegiatan ini adalah kegiatan positif mengingat kekerasan perempuan dan anak adalah suatu realitas kompleks karena bersinggungan dengan semua unsur masyarakat, dinas itu bukan hanya PPA saja tapi juga banyak melibatkan dinas yang lain termasuk rekan-rekan dari Wartawan.
Karena pemberitaan tentang kekerasan utamanya kekerasan seksual 2 tahun terakhir mengalami kenaikan secara persentase pemberitaan, tentunya ini harus dikawal bersama – sama agar di satu sisi memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk juga memberikan kesadaran kolektif untuk memberikan perlindungan kepada korban
Lanjutnya, jangan sampai pemberitaan nantinya memberikan terdegradasinya kepada si korban,disatu sisi pentingnya pemberitaan agar masyarakat menjadi cerdas,di sisi lain hak-hak korban untuk di lindungi jangan sampai terabaikan’pungkasnya.
(Surjono – Red)
