LAMPUNG TIMUR, Lidik krimsus RI. – Pembangunan jalan rabat beton di Dusun 2 dan 5 di Desa Mekar Karya, Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur, mangkrak selama dua tahun lebih dan kini hanya menyisakan tumpukan material batu split di pinggiran jalan, tanpa adanya kejelasan pasti terkait keberlanjutan pembangunannya oleh mantan Kepala Desa Mekar Karya periode yang lalu.
Mangkraknya pembangunan rabat beton tersebut, disinyalir ada penyelewengan anggaran sebesar Rp198,4 juta, yang diduga dilakukan oleh Sutrisno, mantan Kepala Desa (Kades) Mekar Karya periode 2017-2023.
Diketahui, pembangunan jalan rabat beton tersebut menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 sebesar Rp318.644.000, dengan volume pekerjaan jalan sepanjang 627 meter, lebar 3,0 meter dan ketinggian 0,15 cm.
Namun siapa sangka, masyarakat kini harus mengubur impiannya untuk memiliki jalan yang layak dan bagus, pasalnya pembangunan jalan rabat beton itu hanya terealisasi sepanjang 100 meter dan telah menelan anggaran sebesar Rp120.197.000 yang menggunakan Anggaran Dana Desa. Sementara sisa volume pekerjaan yang belum dirampungkan sepanjang 527 meter, sehingga diduga merugikan negara Rp198.447.000.
Salah seorang warga Desa Mekar Karya, IM (57) mengatakan, pembangunan jalan rabat beton yang berada di wilayah Dusun tempat tinggalnya dan Dusun 5 tersebut sudah sejak lama dibiarkan mangkrak begitu saja tanpa adanya tindakan oleh pihak Desa.
“Jalan yang sudah di rabat beton baru 100 meter panjangnya, dan kelanjutan pembangunannya tidak ada lagi sampai sekarang,” ujarnya.
Material batu split yang akan digunakan untuk pembangunan jalan rabat beton, sudah sejak lama dibiarkan menumpuk di pinggiran jalan begitu saja.
“Sebagai masyarakat, kami hanya ingin tahu apakah masih akan dilanjutkan atau tidak. Padahal, kan sudah dianggarkan dengan dana desa (DD) tahun 2023. Tapi kenyataannya, kenapa tidak dilanjutkan dan dibiarkan mangkrak,” kata Im.
Sementara itu Zainudin selaku Kasi PMD Kecamatan Waway Karya, saat dikonfirmasi tim media (Minggu, 04/05/2025), membenarkan adanya pembangunan jalan rabat beton di Desa Mekar Karya menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023, dan hingga saat ini belum terselesaikan pembangunannya.
“Ya benar, pembangunan jalan rabat beton di Dusun 2 dan 5 di Desa Mekar Karya itu menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023,”. Ungkapnya
Pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan (Sutrisno) sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak pernah datang memenuhi panggilan tersebut.
“Saya sudah pernah datang menemui dia (Sutris) di rumahnya sekitar Juli 2024 lalu, dan meminta agar dapat menyelesaikan pembangunan rabat beton itu,”ujarnya.
Selain telah melakukan pemanggilan terhadap mantan Kades Mekar Karya, pihaknya juga telah menghimbau dan memanggil aparatur Desa Mekar Karya pada saat masa jabatan mantan Kades Sutrisno menjabat, agar dapat melanjutkan pembangunan rabat beton tersebut.
“Yang jelas, kami sudah mengimbau dan mengingatkan. Tapi rasa tanggungjawab mantan Kades Sutris ini, tidak ada karena sampai saat ini tidak juga dilanjutkan pembangunannya,”pungkasnya.
Terkait hal tersebut, pengawasan serta keikutsertaan masyarakat dalam memantau penggunaan Anggaran Dana Desa diperlukan, agar penggunaan Anggaran Dana Desa tepat guna serta tidak memberikan celah pada oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk memperkaya diri sendiri melalui penggunaan Anggaran Dana Desa.
( red – Andi / Bendy)
