
Jakarta ( 7/1/2022 ) Direktur Pengawasan Kebijakan Publik Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) Rois Hidayat mendatangi kantor KPK jalan Haji R Rasuna Said Jakarta Pusat,Kedatangan beliou bersama tim investigasi Lidik Krimsus RI dalam rangka koordinasi lebih lanjut, untuk metindak lanjutin hasil temuan dan investigasi anggota Lidik Krimsus RI dibeberapa daerah perwakilan, mulai dari perwakilan Kabupaten/kota ( DPK ) perwakilan daerah ( DPD ) di seluruh Indonesia,
Rois Hidayat menjelaskan, setelah rekan – rekan anggota Lidik Krimsus RI didaerah melaporkan temuan – temuannya dan melengkapi data hasil investigasinya kekami (pusat) maka tim Hukum Lidik Krimsus RI pusat akan segera mengkaji bersama(bedah kasus)

Yang perlu diperhatikan semua data indikasi korupsi pendukung dilengkapi agar memenuhi Pasal PP Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maka, kronologis kasus yang menjelaskan nama lengkap dan jabatan melakukan apa, dimana, kapan dan mengapa kita lengkapi, nilai kerugian negaranya, juga kita lengkapi identitas pelapor beserta dokumen – dokumen pendukung gambar atau rekaman disertai tempat kejadiannya, bahkan dilengkapi sumber informasi agar mudah untuk pendalaman, informasi penanganan kasus oleh pihak aparat penegak hukum ( kepolisian / Jaksa ) di lengkapi semua maka kita ajukan ke KPK, jelasnya
Sedangkan Suwondo selaku pendiri dan ketua umum Lidik Krimsus RI menyampaikan, dengan aktifnya kinerja direktur pengawasan kebijakan publik Lidik Krimsus RI maka dalam organisasi dapat berlangsung dengan baik. dengan pemberian wewenang yang sesuai dengan bidang kerjanya masing-masing. agar tidak terjadi kesimpangsiuran dan juga tumpang tindihnya tugas dan tanggung jawab para direktur yang membidangi, semoga lembaga Lidik Krimsus RI kedepan lebih solid bermanfaat buat masyarakat kita dan bangsa ini, tuturnya
(tim- Reporter- Investigasi)