Purworejo-medialidikkrimsus-ri.net Ramainya pemberitaan penangkapan mantan Direktur PDAU saudara Didik Prasetya Adi di daerah Desa Jati Wangsan Kecamatan Kemiri, Ermawati ( 43 ) istri sdr Didik datangi ketua DPD LSM tamperak meminta pendampingan Sumakmun untuk mendampingi permasalahan yang sedang dialami suaminya’ Kamis 01 Maret 2023
Dalam jumpa pers Ermawati di dampingi Sumakmun menyampaikan permasalahan yang sedang dialami suaminya, bahwa dirinya merasa di permalukan di depan umum terkait dengan penangkapan suaminya yang pada saat itu sedang berada di acara hajatan ( kondangan )
Lanjut Ermawati setaunya bahwa sdr Didik suaminya saat itu sedang melaksanakan hukuman sesuai amar putusan yang sudah diputuskan hakim yaitu Tahanan Kota.
Oleh karena itu saat ini saya mendatangi saudara Sumakmun untuk minta pendampingan dan berupaya agar suami saya bisa bebas mendapatkan keadilan yang seadil adlinya karena saya merasa suami saya tidak bersalah, dan perlu saya beritahukan untuk mengurusi permasalahan itu sampai saat ini kami sudah habis habisan, kalau ditotal kami sudah habis 1 milyar kurang 6 juta’ tuturnya
Dalam kesempatan itu Sumakmun menyampaikan kami sebagai lembaga swadaya masyarakat ketika ada yang meminta pendampingan ya kami dampingi,menanggapi pemberitaan yang beredar sdr Didik dikatakan buron juga ada yang mengatakan DPO, menurut pemahaman kami penangkapan seperti itu harus di uji kembali,karena sesuai amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang, yang Mandatorinya ditetapkan sebagai tahanan kota,sepengetahuan sdr Didik itu seperti itu
Kalau saya melihat dan membaca dari isi pertimbangan hakim, disitu terjadi perbedaan pendapat dari hakim yang memproses perkara itu,perbedaan itu namanya dessenting opinion
Intinya 1 hakim berpendapat sdr Didik untuk menjalani tahan rutan dan yang 2 hakim berpendapat harus menjalani tahanan kota dan akhirnya amar putusan itu tahanan kota dan itu dianggap sah menurut hukum
Dalam posisi ini sdr Didik tetap menjalankan putusan dengan baik dan tidak ingin melawan hukum
Terkait dengan eksekusi dan memasukan sdr Didik ke Rutan, disini saya mempertanyakan terkait berita acaranya dari kejaksaan kerutan itu seperti apa, karena disitu tercantum sebagai tahan kota, seharusnya rutan melihat isi dari amar putusan itu
Dan atas putusan yang masih sumir itu sdr Didik masih berupaya melalui kami dan kami layangkan surat ke Pengadilan Tipikor Semarang dan sudah di balas, menyampaikan mengenai fatwa bukan kewenangan dari Pengadilan Tipikor dan tidak ada penjelasan kalau harus di eksekusi dan sebagainya tidak ada
Melalui pengacara sdr Didik juga mengirim surat kepada Mahkamah Agung, yang intinya supaya untuk menunggu atas permasalan sdr Didik
Yang jadi pertanyaan kenapa Kejaksaan terkesan buru buru,walaupun kita cuma bersurat tapi itu upaya agar putusan jadi jelas tidak menjadi multi tafsir di masyarakat
Jadi pak didik dalam posisi ini samasekali tidak melawan hukum walapun di undang kan menjalani sesuai bunyi amar putusan
Kemudian kita juga akan menempuh langkah hukum apakah proses dari penyelidikan sampai tahap putusan itu sudah sesuai dengan setandar kuhap, kami punya bukti, dan bukti kami tidak main main karena ini menyangkut kelangsungan keluarga sdr Didik. Pungkasnya ( Surjono )