Nasib Apes Di Alami AY, Sudah Sepakat Damai Tapi Proses Kok Berlanjut

Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – HN orang tua dari AY bersama rombongan dari Desa Tepansari, Kecamatan loano, Kabupaten Purworejo mendatangi Kantor DPD LSM Tamperak Jalan Dewi Sartika No 24 Purworejo, dalam rangka mengadukan terkait permasalahan yang di alami anaknya, yang kini dititipkan dirumah tahanan Polres Purworejo, Senin (18/04/2022).

Kejadian naas yang dialami AY terjadi padahari Kamis (24/02/2022) sekitar pukul 19.00 Wib saat dirinya mendatangi rumah saudara IK.

Pada saat itu AY di tegur oleh IK yang Minggu lalu tepatnya hari Kamis tanggal 17 februari 2022 merasa kehilangan uang sebesar 800 ribu di rumahnya, dan IK menuduh AY lah yang telah mengambil uang miliknya sebesar itu, kemudian AY dibawa oleh IK kerumah RT, dan kemudian AY oleh ketua RT dibawa kerumah Kadus.

Di rumah salah satu Kadus itulah AY diduga dipukuli dan dianiaya oleh beberapa warga setempat, dan kemudian, AY dibawa ke kantor Desa untuk mengakui perbuatannya mencuri uang sebesar 800 itu.

Mengetahui permasalahan tersebut pihak Desa memberitahu Polsek Loano yang intinya untuk mengamankan AY dari hal hal yang tidak di inginkan, juga mendatangi HN selaku orang tua AY untuk segera datang kekantor Desa untuk diajak musawarah atas permasalahan anaknya itu.

Setelah mengetahui anaknya di kantor desa dan dituduh mengambil uang milik IK tanpa berpikir panjang HN meminta bantuan kakaknya uang 800 ribu untuk mengembalikan uang IK, dan setelah HN memberikan sejumlah uang tersebut kepada IK kemudian keduanya berdamai dengan dibuatkan Surat Perdamaian oleh pihak Desa.

Alih alih mengganti uang itu justru HN diminta oleh seorang oknum perangkat Desa uang sebesar 2 juta rupiah untuk biaya makan dan minum pada saat mediasi di Desa, padahal HN boleh dibilang orang yang tidak punya apa-apa dengan tanggungan anak 7 orang, AY sendiri anak ke 3 dari 7 saudara.

Sebenarnya antara IK dengan HN adalah tetangga dekat, jarak rumah IK dengan HN tidaklah jauh hanya sekitar 20 meter.

Menurut keterangan HN selaku orang tua dari AY , “Kenapa IR tidak bilang kepada dirinya kalau yang mengambil uangnya itu AY, seharusnya kan bisa dibicarakan dan pasti saya tanggung jawab seandainya AY memang mengambilnya,” tegasnya

Dan yang tidak habis mengerti, kenapa kami sudah berdamai di Desa, dan pada saat kejadian AY juga tidak terbukti mengambil apa-apa, dan dari pihak keluargapun sudah mengembalikan keinginan korban bahkan lebih, kenapa AY di katakan mencuri, padahal IK sebelumnya tidak pernah melaporkan adanya dugaan pencurian dirumahnya, kepada pihak kepolisian, keluhnya

Harapan HN selaku orang tua dari AY menginginkan AY, anaknya bisa terbebas dari permasalahan itu karena pada waktu masuk kerumah IK selaku korban dan AY yang di diduga sebagai pelaku pada saat itu tidak terbukti mengambil sesuatu dan pada waktu itu juga sudah dilakukan upaya perdamaain dan kedua belah pihak juga sudah sepakat berdamai, terangnya

Kadus Klepu 1 saudara AG yang ikut mendamaikan di Polsek Loano saat di konfirmasi menjelaskan, pada waktu hari itu AY tidak terbukti mengambil sesuatu apapun dirumah IK namun saat di tanya dan diduga di introgasi dengan penuh tekanan AY kemudian mengaku kalo malam Jum’at sebelumnya pernah mengambil uang Rp 800rb rupiah, namun sekali lagi uang tersebut sudah dikembalikan dengan jumlah yang lebih, katanya.

Dan, Keesokan harinya pak Kadus bersama keluarga dan pihak korban melakukan musawarah di
Polsek Loano dan kedua belah pihak sepakat damai, dan sudah dibuatkan Surat Perdamiannya oleh pihak Desa, Namun kenapa setelah ada perdamaian kok malah berlanjut,” ucapnya

Sumakmun, Ketua LSM Tamperak selaku kuasa dari HN saat dimintai tanggapan atas permasalahan kliennya mengatakan, ya ketika masing masing pihak sudah berdamai, dan sudah saling memaafkan, dan pada saat kejadian memang tidak terbukti melakukan pencurian ya sudah di bebaskan saja to, bukannya sesuai anjuran pemerintah mengedepankan perdamaian, “Restorative Justice itu akan lebih baik,” ujarnya

Sementara itu Kanit Reskrim Loano AIPTU Susilo saat di konfirmasi membenarkan adanya laporan warga dari Desa Tepansari, Kecamatan Loano terkait dugaan percobaan pencurian, terduga AY pada waktu itu memang kita amankan di Polsek Loano, dan kita berikan waktu 10 hari kepada pihak keluarganya untuk menyelesaikan permasalahannya kepada pihak korban, yang katanya mau di selesaikan secara kekeluargaan, karena setelah 10 hari berkas kita limpahkan ke Kejaksaan

Pihak keluarga terduga datang membawa surat perjanjian perdamaian ke Polsek Loano, namun sudah terlambat karena sudah melebihi batas waktu yang diberikan dan kini berkas sudah sampai di Kejaksaan

Soal Restorative Justice nanti bisa di sampaikan di kejaksaan, karena itu memang program dan kebijakan dari pemerintah’ tuturnya.

(Surjono – Red)

Related posts

Leave a Comment