KAPUAS .Lagi, Proyek bermasalah dan berpotensi merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ( DPUPR) Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah mencuat ke publik, ,lemahnya kontrol dan pengawasan dari Dinas maupun Konsultan diduga menjadi penyebab terjadinya ketidaksesuaian spesifikasi hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Selain itu, ketidakmampuan pihak penyedia jasa ( rekanan ) dalam menyelesaikan pekerjaan sesuai batas waktu yang telah ditentukan juga menjadi penyebab utama, hal ini menjadi Pekerjaan rumah ( PR) serius bagi DPUPR Kapuas kedepan dalam melakukan evaluasi terhadap penyedia jasa dalam pelaksanaan pekerjaan.
Berdasarkan data dan informasi yang berhasil dihimpun tim media ini dari berbagai sumber diketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Kapuas pada Tahun Anggaran 2023 lalu telah menganggarkan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp410.999.937.907,00 dengan realisasi mencapai Rp312.313.886.972,00.
Namun, hasil pemeriksaan pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) menunjukkan adanya permasalahan serius pada 17 Paket pelaksanaan proyek, diantaranya 2 ( Dua) paket pekerjaan Rekontruksi jalan pada Bidang Bina Marga ( BM) yang dikenakan denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Adapun salah satu proyek tersebut anatara lain Rekonstruksi Jalan Sei Pinang – Tumbang Bukoi (DAU) 2023.
Proyek senilai Rp48.124.050.000,00 ini dilaksanakan oleh PT ASA berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/218/KTRK-BM/DAU/IX/DPUPRPKP/2023 tanggal 7 September 2023.
Waktu pelaksanaan selama 116 hari kalender, terhitung 7 Agustus 2023 hingga 31 Desember 2023.
Rabu( 15/04/2026).
Pekerjaan tersebut mengalami tiga kali adendum. Adendum pertama pada 29 Desember 2023, adendum kedua 19 Februari 2024, dan adendum ketiga 4 April 2024 terkait pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Hingga SP2D terakhir pada 27 Desember 2023, proyek baru dibayar Rp26.468.227.500,00 atau 55% dari nilai kontrak.

Diketahui hasil pemeriksaan fisik pada 21 April 2024 bersama PPTK, pelaksana, konsultan pengawas, dan pengawas lapangan menunjukkan pekerjaan belum selesai. Progres per 21 Desember 2023 baru 51,38%. Tim pemeriksamencatat telah dilakukan tiga kali Show Cause Meeting (SCM):
1.SCM I 19 Desember 2023, realisasi 11 Desember 2023 sebesar 25,84%
2.SCM II 2 Februari 2024, realisasi 31 Januari 2024 sebesar 51,38% dan
3.SCM III 22 Maret 2024, realisasi 19 Maret 2024 sebesar 67,66%
Hingga pemeriksaan berakhir 12 Mei 2024, pekerjaan belum rampung dan belum dikenakan denda keterlambatan senilai Rp2.759.798.388,08, dihitung 1/1000 x Rp20.907.563.546,04 x 132 hari. Perpanjangan jaminan pelaksanaan juga belum ada karena masih proses analisa oleh perusahaan penjamin.
Kemudian tim pemeriksa melakukan pemeriksaan proyek Rekonstruksi Jalan Jangkang – Batu Sambung (DAU) 2023
Proyek ini dikerjakan PT.SMI dengan nilai kontrak Rp19.647.000.000,00 berdasarkan kontrak Nomor 600.1.8/59/KTRKBM/DAU/VII/DPUPRPKP/2023 tanggal 10 Juli 2023. Jangka waktu pelaksanaan 168 hari kalender, 10 Juli 2023 s.d. 25 Desember 2023.
Pekerjaan mengalami dua kali adendum. Adendum pertama 14 Agustus 2023 terkait tambah kurang tanpa merubah nilai kontrak, dan adendum kedua 22 Desember 2023 tentang pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan. Pembayaran terakhir per 27 Desember 2023 senilai Rp9.086.737.500,00 atau 46% dari nilai kontrak.
Saat pemeriksaan lapangan 18 April 2024, pekerjaan belum selesai. Progres per 21 Desember 2023 hanya 38,36%. Dua kali SCM telah dilakukan:
1.SCM I 23 Oktober 2023, realisasi 22 Oktober 2023 sebesar 1,86% dan
2.SCM II 10 November 2023, realisasi 10 November 2023 sebesar 1,86%
Hasil pemeriksaan hingga 12 Mei 2024 pekerjaan belum selesai dilaksanakan sehingga belum dikenakan denda keterlambatan Rp1.505.942.550,00, dihitung 1/1000 x Rp10.756.732.500,00 x 140 hari. Perpanjangan jaminan pelaksanaan juga belum ada.
Menurut tim pemeriksa,permasalahan tersebut diduga disebabkan karena kepala Dinas dan KPA/PPK terkait kurang cermat dalam melaksanakan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, dan PPTK dan Pengawas Lapangan pada SKPD terkait tidak cermat dalam mengawasi kesesuaian pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan dokumen kontrak maupun peraturan dan standar pedoman teknis yang berlaku.
Akibatnya, terjadi kelebihan pembayaran dan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp4.265.740.938,00 pada dua paket tersebut.
Sampai dengan hasil pemeriksaan tahun anggaran 2024 yang terbit pada 28 Mei 2025 denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada tahun 2023 tersebut belum ditindaklanjuti atau belum diselesaikan oleh pihak penyedia jasa ( Rekanan).

Sebagaimana diketahui keseluruhan dari 17 paket yang diperiksa, total kelebihan bayar mencapai Rp7.067.928.200,42 dan denda keterlambatan yang belum dikenakan Rp6.538.064.820,68.
Demi berimbang nya pemberitaan serta mendapatkan informasi dan kejelasan tentang denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan tersebut, media ini mengirimkan surat konfirmasi secara tertulis kepada Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kapuas melalui Kabid Bina Marga pada tanggal 12 April 2026.
Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas PUPR Kabupaten Kapuas maupun pihak kontraktor terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Sehingga, demi mewujudkan program pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi diharapkan pihak aparat penegak hukum ( APH) khususnya Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah ( Kejati Kalteng) atau Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah ( Polda Kalteng) bisa melakukan penyelidikan lebih lanjut atas temuan tersebut.
Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan APH untuk menindak lanjutinya dengan memastikan penyelesaian denda keterlambatan, dan memastikan mutu pekerjaan jalan sesuai spesifikasi teknis agar tidak merugikan masyarakat sebagai pengguna jalan dan agar tidak ada kesan yang muncul di kalangan masyarakat bahwa pihak yang terlibat terkesan kebal hukum.
Bersambung ( Tim Investigasi Lidik Krimsus RI ).
