Buntok, – Proyek Pembangunan Gedung 3 (Tiga ) Lantai RSU Jaraga Sasameh, Buntok, Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah ( Kalteng) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) tahun anggaran 2025,menjadi sorotan dan menuai Kontroversi publik,pasalnya antara nilai kontrak dan pelaksanaan fisik proyek tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi.
Berdasarkan hasil monitoring lapangan tim Media ini belum lama tadi di lokasi proyek ditemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelaksanaan pekerjaan sehingga menimbulkan berbagai asumsi negatif atas pelaksanaan pekerjaan tersebut, dan tentunya memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.
Sebagaimana diketahui proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,9 Miliar rupiah itu dijadwalkan selesai pada 12 Desember 2025.Namun, hingga memasuki bulan Januari 2026 pekerjaan belum selesai dilaksanakan oleh penyedia sehingga pekerjaan mengalami keterlambatan.
Dilokasi, tim media ini hanya melihat proses pekerjaan yang dilaksanakan antara lain bangunan lama yang sudah diratakan menggunakan alat berat, dan beberapa tumpukan tiang pancang, selain itu tidak ditemukan adanya pekerjaan fisik lainya sesuai dengan nama paket pembangunan gedung 3 ( tiga ) lantai yang sedang berlangsung.
Nampak para pekerja lapangan juga tidak menggunakan alat pelindung diri ( APD) sesuai ketentuan tentang penerapan K3.
Dengan demikian penyedia jasa (kontraktor) CV. Rona Perdana Pusat Palangka Raya diduga tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Pekerjaan yang dilakukan juga tidak sesuai dengan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Apabila tidak ada item lain yang dilaksanakan dengan anggaran sebesar 4,9 Miliar, Ini sangat memprihatinkan. Kami tidak bisa membiarkan proyek dengan menggunakan uang rakyat ini terus berjalan tanpa pengawasan yang ketat, semua masyarakat memiliki hak untuk mengawasi program pemerintah ” kata seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sementara itu Dinas PUPR Barito Selatan Ketika dihubungi media ini 19/02/2026 dimintai untuk memberikan penjelasan terkait konfirmasi temuan adanya dugaan penyimpangan tersebut,masih belum bisa memberikan jawaban atau klarifikasi hingga berita ini ditayangkan.
“Kami sudah mencoba menghubungi pihak Dinas melalui plt.sekretaris , baik lewat surat tertulis maupun via Handphone, namun sangat disayangkan yang bersangkutan tidak bisa memberikan jawaban atau klarifikasi alias memilih bungkam ,” kata salah satu tim media yang tergabung dalam memantau perkembangan proyek tersebut.
Menurutnya pihaknya dan tim media lainya akan terus memantau perkembangan proyek tersebut dan memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat atas temuan dan Dugaan Penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut.

Diamon, salah satu aktifis anti korupsi di provinsi Kalimantan tengah yang dikenal tegas dan kritis dalam memantau dan mengawasi semua pelaksanaan Program pemerintah di setiap daerah ini saat dimintai komentarnya 20/02/2026. mengatakan bahwa dilihat dari berbagai sudut pandang (manajemen proyek, etika bisnis, dan hukum) Fenomena tersebut adalah contoh klasik dari ‘serakah proyek’ (overcapacity) yang sering terjadi di industri konstruksi, terutama yang didanai oleh anggaran pemerintah.
“Motivasi utama kontraktor adalah meraih omzet sebanyak-banyaknya, namun tanpa diimbangi dengan manajemen sumber daya yang memadai” Kata Diamon.
Selain itu ia menambahkan kebanyakan para kontraktor ini diduga menggunakan praktik Pinjam pakai Bendera, Ini adalah akar dari masalah tata kelola. Kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi atau reputasi (bendera sendiri) “menumpang” pada badan usaha lain yang memenuhi syarat tender.
“Akibatnya, pengawasan dan pertanggungjawaban teknis di lapangan menjadi lemah karena yang mengerjakan bukanlah pemilik bendera yang sah”
Bahkan menurut nya keterbatasan tenaga ahli dilapangan Ketika satu entitas (atau orang yang sama di balik beberapa bendera) memenangkan banyak proyek di lokasi berbeda, sumber daya manusia yang kompeten (site manager, pelaksana lapangan, logistik) otomatis terpecah.
“Mereka tidak mungkin bisa berada di semua tempat sekaligus, sehingga pengawasan kualitas dan kemajuan fisik proyek menjadi kendor, Akibatnya, proyek molor, Pekerjaan dikejar-kejar waktu, sering kali di akhir tahun anggaran kualitas menjadi korban (asal jadi), atau bahkan terpaksa melewati tahun anggaran yang berimplikasi pada denda dan kerugian negara” jelas nya.
Kegagalan kontraktor dalam menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, terutama karena mengambil proyek di luar kapasitasnya, menunjukkan lemahnya komitmen dan manajemen. Hal ini dimungkinkan bisa merugikan keuangan negara karena pekerjaan molor, manfaat publik tertunda, dan berpotensi menimbulkan pekerjaan kompensasi (proyek lanjutan) di tahun berikutnya yang seharusnya bisa dihindari.
” Kami meminta Aparat penegak hukum jangan tutup mata, proyek itu sangat vital bagi masyarakat Barito Selatan, khususnya dalam pelayanan kesehatan, segera lakukan penyelidikan lebih lanjut, apabila ada terbukti penyimpangan dan indikasi Korupsi semua pihak yang terlibat harus bertanggungjawab” Pungkasnya. Bersambung
( tim Investigasi Lidik Krimsus RI)
