Ketapang//Kalbar – Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014, ketentuan pidana diatur dalam BAB XVII KETENTUAN PIDANA, yakni mulai dari Pasal 103 sampai dengan Pasal 113. Dalam bab tersebut diatur berbagai bentuk pelanggaran di sektor perkebunan beserta ancaman pidananya. Dari sejumlah pasal yang ada, Pasal 107 dan Pasal 109 menjadi dua pasal yang penting untuk dipahami masyarakat, khususnya dalam persoalan konflik agraria dan perlindungan lingkungan hidup. Pasal 107 selama ini kerap menjadi dasar perusahaan melaporkan masyarakat yang dianggap memasuki, menguasai, atau memanen hasil perkebunan secara tidak sah. Dalam pasal tersebut, ancaman…
Baca Selengkapnya