Barito Utara, Media Lidik krimsus RI –
Realisasi Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi yang di laksanakan oleh Pemkab Barito timur pada tahun 2024 lalu melalui pelaksanaan proyek jalan dan jembatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Kabupaten Barito Utara diduga tidak sesuai dengan kontrak.
Dari beberapa paket proyek yang dilaksanakan dtemukan 2 (Dua) paket pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak, antara lain Peningkatan Overlay Dalam Kota (Lanjutan) dan Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe – Benao) (Lanjutan) tahun anggaran 2024.
Hasil investigasi tim media ini diketahui bahwa proyek Peningkatan Overlay Dalam Kota (Lanjutan) senilai Rp17,39 miliar rupiah.Dan dilaksanakan oleh CV. JWC.
Selanjutnya,pada saat pemeriksaan berlangsung pekerjaan belum selesai 100% dilaksanakan dan sampai dengan pemeriksaan berakhir pekerjaan lataston lapis aus (HRS-WC) belum selesai dilaksanakan.
Kemudian keterangan dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) diketahui bahwa pihak penyedia menyatakan telah menyelesaikan pekerjaan 100% sesuai dengan volume yang ada di kontrak.
Namun, hasil opname dari pihak Dinas PUPR diketahui bahwa pekerjaan yang diakui selesai 100% oleh pihak penyedia merupakan total komponen pekerjaan pekerjaan lataston lapis aus (HRS- WC) untuk non leveling dan leveling.
Sedangkan sesuai dengan kontrak bahwa kuantitas atas lataston lapis aus (HRS-WC) non leveling dan leveling merupakan komponen pekerjaan yang berbeda.
Selain itu, jaminan pelaksanaan dalam bentuk garansi bank senilai Rp. 869.475.000,00 berlaku selama 195 hari kalender terhitung mulai tanggal 17 September 2024 s.d. 30 Maret 2025 tidak diperpanjang lagi.
Realisasi pembayaran atas pekerjaan tersebut telah mencapai 75,45% atau senilai Rp13.120.583.000,00
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik BPK, diketahui terdapat spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.532.126.638,10.
Lebih lanjut, tim investigasi media ini juga mendapatkan informasi bahwa proyek tersebut mengalami keterlambatan penyelesaian minimal 90 ( Sembilan Puluh) hari dan belum dikenakan denda minimal senilai Rp290,17 juta.Hal ini menunjukkan bahwa pihak penyedia tidak memenuhi kewajiban kontrak dan merugikan Keuangan daerah.
Sementara itu, proyek Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe – Benao) (Lanjutan) senilai Rp10,56 Miliar rupiah yang dilaksanakan CV. DB, diketahui hasil pemeriksaan ditemukan bahwa spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak senilai Rp.532,13 juta Rupiah .
Selain itu, volume pekerjaan terpasang tidak sesuai volume kontrak pada Pekerjaan Struktur senilai Rp347,76 juta dan spesifikasi pekerjaan terpasang tidak sesuai spesifikasi kontrak pada pekerjaan Beton Struktur fc’20 Mpa senilai Rp153,12 juta.
Jumlah keseluruhan rincian ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak senilai Rp. 500 juta rupiah.
Atas ketidaksesuaian volume dan spesifikasi pekerjaan terpasang dengan kontrak telah ditindaklanjuti oleh penyedia dengan penyetoran ke Kas Daerah pada tanggal 25 Agustus 2025 senilai Rp5.000.000,00 ( lima juta rupiah)
Sehingga terdapat sisa yang belum ditindaklanjuti senilai Rp495 Juta Rupiah.
Menyikapi permasalahan tersebut media ini mengirimkan surat Konfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR ) Kabupaten Barito Utara , M.Iman Topik ,0 8 /02 /2026.Dengan tujuan bisa mendapatkan penjelasan lebih lengkap dari Kepala Dinas PUPR atau bidang teknis terkait.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Barito Utara M.Iman Topik , melalui Kepala Bidang Bina Marga ( Kabid BM ) Subiyantoro melalui surat jawaban Konfirmasi yang diterima media ini,Jum’at 13/02/2026. Menjelaskan bahwa terkait adanya temuan pemeriksaan ketidaksesuaian spesifikasi dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan peningkatan Overlay dalam kota , Dinas PUPR telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku antara lain dengan melakukan evaluasi teknis, pengenaan kewajiban kepada penyedia sampai dengan proses penagihan / penyetoran secara bertahap sesuai dengan rekomendasi.
Adapun, untuk temuan ketidaksesuaian volume pekerjaan senilai Rp 500 kita rupiah pada Pembangunan Jembatan Sei Liang (Ruas Jalan Luwe – Benao) (Lanjutan) telah ditindaklanjuti dengan menyetor sebagian ke kas daerah.
Lemahnya Kinerja Dinas PUPR dl melakukan kontrol dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan daerah pada pelaksanaan 2 ( Dua ) paket proyek tersebut semakin menimbulkan kecurigaan publik tentang adanya dugaan Korupsi , Kolusi ,dan Neputisme ( KKN) melalui kesepakatan ” tidak tertulis ” antara pihak yang berkepentingan pada proyek tersebut.
Untuk menjawab semua itu ,tentunya peran serta aparat penegak hukum ( APH) khususnya Tim Penyidik Kejati Kalimantan Tengah (Kejati Kal-teng) diharapkan bisa segera melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait adanya indikasi kerugian keuangan daerah pada pelaksanaan 2 ( Dua ) paket Proyek Jalan dan Jembatan di DPUPR Barito Utara tersebut.
Apabila terbukti ada Unsur KKN dan penyimpangan lainya yang berpotensi mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka semua yang terlibat harus diberikan sangsi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bersambung..
( Red/ Tim Investigasi Lidik Krimsus RI ).
