Proyek Rekonstruksi Jalan di Murung Raya di sorot,Kekurangan volume Pekerjaan capai Rp1 Miliar, Kadis PUPR Pilih Bungkam.

Murung raya, Kalteng- Proyek Rekontruksi Jalan Muara Laung – Mura Tuhup Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, diduga syarat penyimpangan , dari proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan menuai kontroversi, pasalnya dengan nilai kontrak senilai Rp.4,9 Miliar rupiah, tim pemeriksa menemukan kekurangan volume pekerjaan yang tidak terpasang mencapai angka 1 Miliar rupiah.

Tentunya hal itu menjadi sorotan publik, dugaan adanya indikasi Korupsi, kolusi dan neputisme ( KKN) mengemuka.

Proyek Rekonstruksi jalan tersebut dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ( DPUPR) Bidang Bina Marga Kabupaten Murung Raya tahun anggaran 2024.

CV.BNM terpilih sebagai pemenang tender sebagai penyedia ( Kontraktor ) pelaksana dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp4.970.000.000,00
( Empat Miliar, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Juta rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan selama 80 ( Delapan Puluh) hari kalender .

Dalam pelaksanaannya, dilakukan satu kali perubahan kontrak ( Addendum ) yang dituangkan dalam Surat Perjanjian Nomor 600.1.8/24.2a/DPUPR/2024.
Mengenai penyesuaian kuantitas item pekerjaan terhadap kondisi dan kebutuhan di lapangan serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan dan perpanjangan masa pelaksanaan pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun media ini diketahui bahwa hasil pemeriksaan fisik dan dokumen pelaksanaan oleh tim BPK , SKPD terkait, konsultan pengawas, dan penyedia, ditemukan bahwa volume pekerjaan yang terpasang tidak sesuai dengan volume kontrak kurang lebih Rp .1 Miliar rupiah.

Hasil pemeriksaan di lapangan atas ketidaksesuaian spesifikasi dan kekurangan volume pekerjaan tersebut menurut hasil pemeriksaan BPK disebabkan karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK tidak cermat dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan memeriksa hasil pekerjaan.

Pekerjaan telah dinyatakan selesai berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pekerjaan 600.1.8/24.24/DPUPR/2024 tanggal 30 Desember 2024. Pembayaran atas pekerjaan tersebut telah direalisasikan sebesar 100% terakhir dengan SP2D Nomor 62.12/04.0/001430/LS/1.03.0.00.0.00.01.0000/PPR2/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 senilai Rp3.479.000.000,00.

Guna mendapatkan informasi lebih lanjut, Media ini berusaha menghubungi Kepala Dinas PUPR Murung Raya untuk meminta klarifikasi terkait permasalahan ini. Namun, saat dikonfirmasi melalui surat konfirmasi secara tertulis pada tanggal 4 Januari 2026 maupun via handphone pribadinya, Kepala Dinas PUPR tidak bisa memberikan penjelasan.

Hingga berita ini ditayangkan, Kamis 12 /02/2026 pihak Dinas PUPR Murung Raya masih belum bisa memberikan jawaban ataupun klarifikasi terkait permasalahan tersebut.

Terpisah , Ketua Umum Perkumpulan Suara Masyarakat Borneo ( Sumbo) Diamon, saat dimintai komentarnya mengungkapkan bahwa Bungkamnya Kepala Dinas saat di Konfirmasi Media merupakan bentuk ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan tertinggi di DPUPR.

Seharusnya,kata diamon seorang Kepala Dinas PUPR selalu membuka ruang komunikasi dengan semua lapisan mata, baik dari kalangan masyarakat umum, Pejabat, hingga aparat penegak hukum.

” LSM atau Media merupakan mitra kerja semua kalangan, tugas dan fungsinya sebagai sosial kontrol , kalau seorang pejabat menghindar dari Konfirmasi rekan-rekan media ini akan menjadi pertanyaan publik ” Ucap nya.

“Kalau tidak mau repot atau merasa terganggu ketika dimintai keterangan oleh media atau LSM terkait program yang sudah dilaksanakan, ya kami sarankan lebih baik mundur saja, karena masih banyak yang antri dan mampu melaksanakan tugas Jadi Kadis PUPR ” Kata Diamon.

Aktifis muda yang dikenal tegas dan kritis ini juga menekankan bahwa setiap pejabat yang memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan program pemerintah yang bersumber dana baik dari APBD maupun APBN wajib memberikan informasi kepada publik, sebagaimana telah diatur dalam Undang -Undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

” Kalau tidak ada yang salah dengan program nya ya tinggal jawab saja sesuai fakta yang ada, jangan menutup informasi, justru ini yang jadi Masalah” tegasnya.

Informasi terbaru yang diterima media ini terkait kekurangan volume pekerjaan jalan muara laung – muara Tuhup pihak penyedia sudah melakukan pengembalian/ penyetoran ke Kas daerah ( Kasda).

Namun perlu diketahui , sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan dalam pasal 4 ayat (1): Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan tuntutan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Pasal 18 ayat (1) : Hakim dapat mempertimbangkan pengembalian kerugian keuangan negara sebagai faktor dalam menentukan hukuman.

Dengan demikian, pengembalian kerugian keuangan negara tidak secara otomatis menghilangkan tindak pidana yang telah terjadi, dan proses hukum akan tetap berlanjut untuk menentukan siapa saja yang bertanggung jawab atas kerugian negara tersebut.

( Red/ Tim Investigasi  Lidik Krimsus RI )

Related posts