Pengadilan Negeri Bojonegoro Gelar Sidang Gugatan Kades Talok.

Bojonegoro – Pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024, sekira pukul 13.00 Wib sampai selesai, bertempat di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Bojonegoro telah menggelar sidang gugatan Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro dengan nomor perkara : 66/Pdt.G/2023/PN Bjn. Kamis (25/04/24).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, SH. MH, bersama Hakim Anggota 1 Ainun Arifin, SH. MH, dan Hakim Angota 2 Ima Fatimah Djufri, SH serta Panitera Pengganti Fridainingtyas Palupi, SH.

DIketahui, dalam sidang gugatan tersebut, penggugat adalah Kades Talok H. Samudi dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia (LIDIK KRIMSUS RI) yang diketuai oleh Nurjanah SH bersama Dr (c) Hermawan Naulah, ST. SH. MH. C(me), Adie Siswoyo, SH, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH.

Adapun tergugat 1 adalah mantan Sekdes Talok M. Alfin Budhi Prasetyo, SH diwakili Kuasa Hukumnya, dan tergugat 2 Marjono didampingi oleh Kuasa Hukumnya yakni Advokat/ Pengacara dan Penasehat Hukum Sarjono, S.Pd. SH. MH. C.Me., Dwi Priyono, SH, Yogi Tri Wahyudi, SH, Saam Fredy Marpaung, SH. MH, Yogy Pratama Muhamad Abdul Ghany, SH, Hendry Listiawan Nugroho, S.Sos., SH. MH, yang bergabung pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Garuda Kencana Indonesia (GKI) Kabupaten Semarang, berkedudukan di Dusun Pengkol RT. 02, RW. 04 Desa Ngrapah, Kecamatan Banyubiru, Kabupaten Semarang, Provinsi Jawa Tengah 50664, Telp. 0821 3700 2633, Email : [email protected], berdasarkan Surat Kuasa Khusus bernomor :1472/SKK.GKI-K.SMG/I/PMH.T/2024 tertanggal 25 Januari 2024 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta mewakili “MARJONO” selaku TERGUGAT II KONVENSI.

Turut tergugat 1, 2, 3 dan 4 adalah Camat Kalitidu, Sekda Bojonegoro, Inspektorat Bojonegoro dan Bupati Bojonegoro yang kesemuanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Agenda sidang yaitu sidang pembuktian awal, yang mana penggugat dan tergugat serta turut tergugat telah menunjukkan dan atau menyerahkan masing-masing bukti yang dimilikinya.

Hakim Ketua Ida Zulfamazidah, SH. MH dalam persidangan menyampaikan bahwa persidangan dalam agenda pembuktian awal telah ditunda hingga minggu berikutnya yaitu tanggal 02 Mei 2024 dikarenakan berkas pembuktian awal dari penggugat maupun tergugat serta turut tergugat belum lengkap, dan semuanya diwajibkan untuk melengkapi bukti-bukti serta merevisi yang belum sesuai.

“Sidang pembuktian awal ditunda tanggal 02 Mei 2024 karena berkas atau bukti para pihak belum lengkap, dan para pihak wajib melengkapi bukti-bukti serta merevisi yang belum sesuai”, ungkap Hakim Ketua.

Disisi lain Kuasa Hukum Marjono selaku tergugat 2 yang diwakili Sarjono, S.Pd.,S.H.,M.H.,C.Me. menyampaikan bahwa sidang gugatan nomor 66/Pdt.G/2023/PN Bjn dengan Agenda Pembuktian Awal.

“Namun sejujurnya pihak kami Kuasa Hukum Tergugat II, sidang gugatan pembuktian awal hari ini sudah lengkap akan tetapi ada revisi pembuktian, sehingga kami harus melengkapi terkait hal itu. Sidang Selanjutnya tanggal 02 Mei 2024”, tutur Kuasa Hukum tergugat 2 Sarjono, S.Pd. SH. MH. C.Me.

Related posts

Leave a Comment