Kejari Bojonegoro Periksa Sekdes Deling Sekar Atas Dugaan Tipikor

Bojonegoro, lidikkrimsus-ri.net || Sekretaris Desa (Sekdes) Deling, Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jatim, Ratemi didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Agus Rismanto Susanto, pada hari ini, Selasa tanggal 31 Oktober 2023, sekira pukul 09.00 wib sampai selesai, telah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Bojonegoro. Selasa (32/10/23)

Pemeriksaan yang di lakukan oleh Kejari Bojonegoro terhadap Sekdes Deling tersebut adalah terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Deling bidang pembangunan fisik Tahun Anggaran (TA) 2021.

Kepala Ssksi Intelijen (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Reza Aditya Wardana ketika di konfirmasi media lidikkrimsus-ri.net melalui Whatshap (WA) nya, di soal tentang adanya pemeriksaan Sekdes Deling oleh Kejari Bojonegoro, beliaunya membenarkan hal tersebut.

“Nggeh betul, Sekdes Deling di periksa Kejari Bojonegoro mas, “ujarnya”.

Kasintel Kejari Bojonegoro menegaskan, “hasil pemeriksaan sementara belum bisa kita sampaikan, karena pasti masih ada pemeriksaan lanjutan, “tegasnya”.

Sementara, Kades Deling Non Aktif Netty Herawati oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, didalam persidangannya sebagai terdakwa, telah dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsider Pasal 3 UU Nomor 20/2021 tentang Tipikor.

Netty Herawati Kades Deling non aktif oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan penjara.

Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 480.507.351,71 subsider 2 tahun penjara, dan biaya perkara sebesar Rp 5.000,- dibayar oleh terdakwa.

Repirter : Widodo
Redaktur : Sunarto

Related posts

Leave a Comment