Direktur Pengawas Kebijakan Publik Lidik Krimsus RI, Rois Hidayat SH.Hakim Bisa Dipidana, Kalau ada unsur suap dalam putuskan perkara PTUN

Jakarta | Direktur pengawas kebijakan Publik Lidikkrimsus RI Rois Hidayat,S.H menyoroti atas putusan hakim dengan obyek perkara yang sama kasusnya dengan dasar hukum yang sama juga termasuk alat bukti sama, maka patut diduga ada oknum-oknum menerima atau akan menerima gratifikasi suap sehingga dalam mengambil keputusan mempengaruhi atas putusannya, serta menyalahi azas keadilan dalam memutuskan perkara sering sekali oknum oknum penegak hukum menerima suap. Dalam literatur tanya jawab di media online tag hukum online Agus Sahbani menulis
Ketua Mahkamah Agung (MA) M Hatta Ali menyatakan keberatan jika hakim dengan mudah dapat dipidana dalam memutus perkara yang ditangani. “Ini harus dilihat dulu kesalahannya kan, nggak bisa langsung dipidana,” kata Hatta Ali usai melantik dua Anggota BPK di Gedung MA Jakarta, Rabu (18/4).

Pernyataan itu menanggapi salah satu poin revisi UU MA yang saat ini tengah dibahas di DPR. Hakim yang salah memutus perkara dapat dikenakan sanksi administrasi atau pidana. Misalnya, ketika hakim dengan sengaja salah mengambil dan menerapkan dasar hukum dalam memutus perkara.

Menurut Hatta Ali, jika terjadi kesalahan teknis formil dan materil (kesalahan dasar hukum) dapat dipidana harus dilihat sejauh mana kesalahan teknis itu dilakukan. “Kesalahan secara teknis itu sejauh mana. Ini kan namanya manusia biasa, nggak selalu benar (tidak luput dari kesalahan, red). Tentunya, suatu saat pasti ada kekhilafan. Masa kita mau diproses pidana, itu namanya nggak adil”.

Ia khawatir jika nanti aturan itu disahkan menjadi undang-undang tak ada lagi orang yang mau menjadi hakim. “Nanti kalau begitu, nggak ada lagi yang mau menjadi hakim. Bahaya dong!”

Terlebih, kata Hatta Ali, apalagi tingkat kemampuan hakim berbeda-beda. “Tingkat pengetahuan hukum hakim berbeda-beda. Kalau hakim yang yunior wajar kalau dia melakukan kesalahan (teknis). Tapi kalau mau diproses pidana, ya gimana? Kita pikir secara logika saja.”

Hatta Ali sendiri mengaku belum melihat Rancangan UU MA itu. “Kami belum melihat RUU MA itu. Tetapi, sebenarnya yang berkaitan dengan tindak pidana memang sudah banyak hakim yang diusut secara pidana. Kan buktinya sudah banyak yang sudah dipidana,” ungkapnya.

Meski demikian, ia mempersilakan aparat penegak hukum menindak hakim jika memang dalam menangani perkara ada unsur kesalahan pidana. “Seperti beberapa hakim yang telah diproses KPK, MA tidak menghalangi-halangi sepanjang menyangkut ada unsur kesalahan pidana, ya silakan, tidak masalah”.

Sebelumnya, Ketua Baleg Ignatius Mulyono mengatakan adanya sanksi administrasi atau pidana bagi hakim yang salah memutus perkara agar para hakim lebih profesional dalam memeriksa dan memutus perkara. “Kalau hakim salah mengambil suatu dasar hukum untuk putusannya, padahal dia sudah tahu itu salah, maka dia bisa dikenakan hukuman termasuk hukuman pidana”.

Sanksi pidana layak dijatuhkan bagi hakim jika memang sengaja menggunakan dasar hukum yang salah. Ia menegaskan ancaman sanksi pidana bukan untuk mempengaruhi independensi hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. “Ini untuk memprofesionalkan hakim dalam membuat putusan. Itu yang dijaga. Hakim sebagai palang pintu terakhir jangan asal mengambil putusan,” jelasnya.

Untuk diketahui, di Indonesia, saat ini masih ada SEMA No 9 Tahun 1976 yang menegaskan bahwa hakim tak bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum terhadap putusan yang dibuatnya. Artinya, dalam menjalankan tugasnya itu, hakim tak bisa dipidana atau digugat secara perdata mengacu kepada SEMA tersebut. Untuk Rois tertarik kasus. yang terjadi di propinsi Pekan Baru , Kab. Kampar terkait persoalan sengketa Pilkades antara Putusan Nomor 15/ G/2022/PTUN.PBR dengan putusan Nomor 14/G/2022/PTUN.PBR yang ditetapkan di Pengadilan Tata Usaha Negara Pekan Baru. Ungkanya Rois selaku direktur pengawas Kebijakan Publik LIDIKKRIMSUS RI mencoba menelaah dua perkara gugatan Perkara sengketa Pilkades sama di dua desa Tanjung Rambutan serta Desa Sumber Makmur berada di Wilayah Hukum PTUN Pekan Baru, panitia peradilan PTUN ini kok bisa Hasil putusan berbeda maka menurut Rois menduga ada sesuatu yang membuat hakim berbuat tidak adil patut diduga ada udang dibalik batu maka selaku direktur Pengawas kebijakan Publik meminta kepada Presiden RI atau dalam hal ini melalui mendagri, melihat hal ini secara seksama dan meninjau ulang agar dalam memutuskan itu melihat,mengingat,menimbang kasus secara seadil-adilnya.Pungkasnya.(juwani)

Related posts

Leave a Comment