Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H.: akan tuntut Para Pengguna Tanah Tanpa Hak Atas Tanah Eigendom Milik Ahli Waris Jakarta Sabtu 17 Mei 2025— Advokat Rois Hidayat, S.H., C.Me., C.M.H., resmi menyampaikan akan tuntut secara hukum terhadap pihak-pihak yang menggunakan dan menguasai sebidang tanah yang secara sah masih tercatat sebagai milik ahli waris berdasarkan alas hak Eigendom Verponding. Menurut Advokat Rois, sejumlah pihak saat ini mengklaim dan memanfaatkan tanah tersebut hanya bermodalkan Surat Keterangan Tanah (SKT) atau *pengakuan tanah adat*, padahal status hukum tanah tersebut memiliki kekuatan lebih tinggi berdasarkan…
Baca Selengkapnya