Purworejo – medialidikkrimsus-ri.net – Dengan mengendarai beberapa mobil puluhan warga masyarakat terdampak Bendung Bener bersama Ketua DPD LSM TAMPERAK Purworejo Sumakmun, Geruduk Polres Purworejo melaporkan dugaan Pungutan 5 persen dan Pencemaran nama baik karena merasa namanya telah di lecehkan tertulis di poster dan sepanduk saat orasi di halaman Polres Purworejo beberapa hari lalu.
Dalam kerumunan masa paguyuban waktu itu melakukan aksinya dengan jelas membentangkan berbagai macam poster dan sepanduk didepan halaman Polres Purworejo Jawa Tengah dengan adanya Salah satu poster yang diduga menuliskan namanya namun diplesetkan dengan nama binatang yang berbunyi “Suka menggonggong ASUmakmun Tukang Pemeras”.
“Barusan saja sudah kita masukkan laporan atas dugaan pungli 5 persen dan secara pribadi dan atas nama LSM Tamperak melaporkan pencemaran nama baik saya waktu itu, nama saya itu Sumakmun pemberian dari orang tua saya, bukan ASumakmun Kamis (31/3/2022)
Dalam laporannya Sumakmun bersama puluhan warga masyarakat yang terdampak Bendung Bener melaporkan aksi orator dengan inisial MD yang juga salah satu anggota DPRD Kabupaten Purworejo dan ketua Paguyuban dengan inisial ES atas kejadian tersebut. Keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana pelecehan dan penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 310 KUHP.
“Itu salah satu laporannya terkait dugaan pelecehan dan penghinaan atas diri saya,perlu di ketahui warga yang datang ketempat kami dan warga yang minta pendampingan hukum ke kami,belum pernah saya meminta uang ke warga apalagi memeras,kami perjuangkan mereka dengan iklas,tuduhan itulah yang sangat keji” tuturnya
Selain melaporkan atas dugaan penghinaan, Sumakmun juga melaporkan inisial MD pembina Paguyuban dan kawan-kawannya atas dugaan pemerasan, pungli dan dugaan korupsi terkait pemberian Uang Ganti Rugi terdampak Bendung Bener.
“Kita memiliki alat bukti yang cukup menurut saya, kita tidak akan mundur demi membela kebenaran dan rakyat kita buktikan siapa sebenarnya perusuh dan penghambat Bendungan Bener,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono membenarkan laporan dari Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun. Pihaknya akan melakukan proses selanjutnya terkait laporan yang sudah dimasukkan tersebut.
“Hari ini polres Purworejo telah menerima laporan dari pak Sumakmun, untuk tindak lanjutnya kita akan lakukan klarifikasi,” sebutnya.
Sementara itu, salah satu warga RT 1 RW 5 Desa Guntur, Kecamatan Bener, Purworejo (60) mengatakan keberatan penarikan 5 persen atas lahannya yang telah dibayar oleh pemerintah. Namun karena adanya somasi dari pihak yang menarik 5 persen itu terpaksa dibayarnya.
“Tanah istri saya ada satu bidang di Desa limbangan senilai 350 juta. Dari nilai itu, Saya diminta untuk bayar 5 persen, padahal istri saya sedang sakit struk sudah hampir 10 tahunan,” katanya.
Harapan kami uang itu bisa kembali. Karena kami tidak pernah ikhlas atas penarikan tersebut. “Memang kami sudah tandatangan, tapi itukan kami terpaksa tandatangan,” sebutnya.
(Surjono – Red)