Riau/medialidkkrimsus-ri.net.
Proyek Pembangunan semenisasi di lingkungan pemukiman warga Kelurahan Penata Kapau Sepuluh, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru Propinsi Riau, yang sumber APBD provinsi Riau di laksanakan Dinas Pekerjaan umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan permukiman dan pertahanan dengan anggaran sebesar Rp. 128.232.000,00 dengan Nomor kontrak : 623/PUPRPKPP/PKP/SPK-FISIK-PKU/72. Intraktor pelaksana CV. INTI BANGUN NEGERI Konsultan : CV. BINA LESTARI.
Dari hasil investigasi team LSM dan Media Online pelaksanaan proyek Jalan Raba Beton tersebut diduga asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi RAB atau tidak berkualitas.
Adapun yang secara kasat mata nampak terlihat coran jalan tersebut banyak retak, di duga saat dikerjakan pencampuran semen dengan pasir tidak sesuai dengan ukuran yang di tentukan dari RAB, dan pasir yang di gunakan, di curigai bercampur dengan tanah liat.
Menurut keterangan warga setempat yang tidak mau ditulis namanya di dalam pemberitaan ini menyampaikan kepada team LSM dan media online saat turun melihat pembagunan/Peningkatan Jalan Semenisasi Lingkungan Pemukiman Kelurahan Penata Kapau
Sepuluh, Kecamatan Kulim, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau tersebut
“sangat di sayangkan pembangunan jalan raba beton ini, di kerjakan asal jadi saja, mereka tidak peduli kualitas, lihat, baru dua hari siap di kerjakan, sudah banyak terlihat yang retak, di perkirakan bangunan ini tidak sampai dua bulan pasti sudah hancur,”sebut warga, Selasa 09/05/2023.
Sangat di sayangkan pengawasan pembangunan ini diduga ada kingkong kalikong dengan PPK dan konsultan pengawas, karena tidak mungkin mereka tidak turun melihat pekerjaan pembangunan tersebut, bila memang tidak ada king kali kong pasti kontraktor pelaksana pembangunan semenisasi tersebut tidak berani bekerja sesuka hatinya, namun karena pengawasan dari PPK tutup mata dan membiarkan begitu saja maka terlihat bangunannya rancak nampaknya.
Memang saat warga mempertanyakan kepada pengawas kontraktor pelaksana pekerjaan pembangun tersebut, kenapa tidak di buang tunggul kayu itu, namun pengawasan dari kontrator pekerjaan, mengatakan “banyak makan waktu dan lama siap, kami rugi bila buang tunggul itu biarkan saja, artinya mereka hanya cari untung saja,”ucapanya warga.
Di minta kepada penegak hukum APH, BPK, Inspektorat, Kejaksaan, untuk mengaudit betul Kegiatan PUPR ini karena Dinas ini lah yang menelan anggaran paling besar dan juga Kepada Dewan Perwakilan Rakyat, sebagai penyambung lidah rakyat, agar tidak hanya duduk di dalam ruangan ber-AC.
Sebelum pemberitaan , awak media sudah konfirmasi kepada kadis PUPR Propinsi Riau tapi tidak di gubris, melalui WhatsApp selulernya.
Dan hingga berita ini diterbitkan pihak PPK dan konsultan Pengawas saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi namun awak media akan mengkonfirmasi kembali pihak PUPR Itu
Team ( G.Utema )