Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan, Tersangka Diamankan Jajaran Reserse Polres Kendal

Kendal-Medialidikrimsus-ri.net-Satuan Reserse Kriminal Polres Kendal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kendal.22/5/2025

“Dalam pengungkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 7 / I / 2025 / SPKT / Polsek Boja / Resor Kendal / Polda Jateng, tanggal 09 Mei 2025, polisi menangkap AGUS SUKRIYAK BIN BAEDOWI (43 tahun), warga Bojong Kulon, Kendal. Tersangka diduga kuat telah melakukan pencurian dengan modus membongkar atau merusak bangunan untuk mengambil barang.

Kasus ini terungkap setelah terjadi pencurian di sebuah SD Negeri di Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, pada hari Sabtu, 20 April 2025, sekitar pukul 02:30 WIB. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah memasuki lingkungan sekolah yang tidak ada penjaganya dengan cara membongkar, memecah, atau merusak untuk dapat mengambil barang.

Tersangka AGUS SUKRIYAK BIN BAEDOWI dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 5e KUHPidana, yang mengancam hukuman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui bahwa tersangka juga terlibat dalam beberapa kasus pencurian lain, yaitu:

* Pencurian Sepeda Motor pada tahun 2010.

* Pencurian Kurang Mampu (Curamnor) pada tahun 2017.

* Pencurian Perkantoran Sekolah (Curamnor) pada tahun 2017.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan petugas antara lain:

* 1 (satu) Buah Flashdisk Merek KODIAK, ukuran 32 GB.

* 1 (satu) Buah Speaker warna hitam.

* 1 (satu) Buah Headphone.

* 1 (satu) Buah Kompas.

* 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA BEAT warna hitam.

* 1 (satu) Unit Sepeda Motor HONDA VARIO warna hitam.

* 1 (satu) buah tas selempang.

* Pakaian yang digunakan tersangka saat beraksi, meliputi kaos oblong, masker, celana panjang, dan sandal jepit.

Kapolres Kendal AKBP Hendri Sianipar menghimbau kepada masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap tindak kejahatan yang terjadi kepada pihak kepolisian terdekat.

 

Kusnanto-red

Related posts