Boyolali – Kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan senjata tajam di Klego, Kabupaten Boyolali, yang melibatkan terduga pelaku yang berinisial MVK, telah dilaporkan ke Polsek Klego untuk penanganan lebih lanjut. Insiden yang terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024, di Jalan Dukuh Klego, RT 05, RW 01, Desa Klego, tersebut mengakibatkan korban, Royvaldy Tegar Debyano, mengalami luka serius hingga harus menjalani amputasi pada kaki kanannya. Minggu(5/1/2024).
Menurut laporan, insiden bermula ketika korban bersama teman-temannya berada di halaman rumah Afif Muhammad Arifiyanto. Pelaku mendatangi lokasi sambil membawa sabit dan menanyakan keberadaan telepon genggamnya yang hilang. Setelah pelaku tidak puas dengan jawaban yang diberikan oleh Kukuh Budiyanto alias Trimo, situasi memanas hingga Royvaldy mencoba merebut sabit dari tangan pelaku. Dalam upaya tersebut, sabit melukai kaki korban, mengakibatkan luka terbuka melingkar dengan diameter sekitar 3 cm.
Royvaldy sempat dibawa ke Puskesmas Klego 1 untuk penanganan pertama akan tetapi dari Pihak Puskesmas Klego menyarankan untuk rujuk ke RSUD Waras Wiris Andong. Namun, akibat luka yang semakin parah, korban kini menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Moewardi Jebres, Surakarta. Tim medis akhirnya memutuskan untuk melakukan amputasi pada kaki korban untuk menyelamatkan nyawanya.
Pihak keluarga korban tidak tinggal diam. Mereka telah menunjuk Kuasa Hukum yakni SJ & Associates, sebuah Kantor Advokat, Konsultan Hukum & Mediator terkemuka yang juga merupakan Biro Hukum Myindonesianews. Tim Kuasa Hukumnya antara lain :
1. Sriyanti, S.H., M.H.
2. Dwi Priyono,S.H
3. Koko Noviana,S.H
4. Danang Adi Wijaya,S.H
5. Muklis Fauzi ZM,S.Ag.,M.H
6. Hendri Listiawan N,S.Sos.,S.H.,M.H
7. Sarjono,S.Pd.,S.H.,M.H.,C.Me
8. Romadhon Hampir Riyaya,S.H.,M.H
9. Dr.(Yuris) Dr.(MP) H.Teguh Samudera,S.H.,M.H
10. Dr. (C) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C.Me.
Kantor Advokat SJ & Associates berdomisili hukum di Jl. Karanggede Gemolong KM. 7 No. 038, Pelang RT.007 RW.003, Bade, Klego 57385, Boyolali.
Semua Kuasa Hukumnya dari Organisasi Advokat FERARI (Federasi Advokat Republik Indonesia) yang di ketuai oleh Dr. (c) Hermawan Naulah, S.T., S.H., M.H., C. Me. & Sarjono, S.Pd., S.H., M.H., C.Me. selaku Ketua DPC FERARI Kab. boyolali memberikan bantuan secara Gratis serta berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan bagi korban dan keluarganya. Wujud Solidaritas, Kepedulian dan Pengabdian untuk membantu masyarakat agar proses hukum sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Mereka menuntut agar pelaku dihukum sesuai Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 354 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUHP.
Masyarakat dihimbau untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran agar tidak menggunakan senjata tajam dalam konflik apa pun karna bisa berakibat fatal bagi korban. Polisi juga diharapkan dapat bertindak tegas untuk mencegah kasus serupa di masa depan agar para Pelaku kejahatan bisa berefek jera.
RED
