Temangganung- tanggal 13 Oktober . 2023 team Lawyer PBH LIDIK KRIMSUS RI Nurjanah SH.MH ; DR (Cand) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me.; Adie Siswoyo ,SH.MH,CLA.; Anik Utaminingsih. SH Wendelinus Whendy Miekolas.SH. dan Amatus Cahyana Wahyu Wibowo SH. mendatangi Polres Temanggung Kab. Temanggung, kedatangan tem lowyer Lidik Krimsus RI bersama saksi korban/ pelapor bp.Sutrisno orang tua korban an.Muhammad Nur Ferdiansyah yang beralamat di Jl. Lingkungan Ngempon RT.004 RW. 001 Desa Ngempon Kec. Bergas Kab. Semarang Jawa Tengah atas meninggalnya anaknya di Ponpes yang masih umur 15 tahun diduga akibat penganiayaan dan pengeroyokan oleh 8 santri disalah satu Ponpes Desa klepu Kec. Pringsurat Kab. Temanggung jawa Tengah,
team kuasa hukum korban, Nurjanah SH menjelaskan, kami selaku kuasa hukum korban juga melaporkan pengurus Ponpes atas kelalaian atau pembiarkan penganiyayaan dan pengeroyokan kepada korban tanpa ada yang melerai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, bahkan kalau dicermati dari awal kejadian hingga meninggalnya korban, pengurus ponpes seolah-olah menyembunyikan peristiwa yang sebenarnya.
Makanya kedatangan kami kePolres ini menanyakan perkembangan penyelidikan korban, dan dari Polres Temanggung berdasar SP2HP dengan No. B/71/X/2023/Reskrim memberitahukan bahwa berkas sudah naik diserahkan ke Kejari Temanggung tanggal 10 Oktober 2023.
Selain itu dari penyidik ada tambahan untuk berita acara pidana ( BAP) yang ditanyakan ke bapak korban Bpk Sutrrisno yang kelupaan menanyakan tentang Restitusi kepada orang tua korban, akan tetapi dari orang tua korban tidak mengajukan karena masih merasakan duka yang mendalam atas meninggalnya anaknya. Nurjanah SH menambahkan, dalam Perma No 1 tahun 2022 disebutkan bahwa keluarga korban bisa mengajukan Restitusi baik sewaktu masih proses dikepolisian atau di Kejaksaan atau di Pengadilan atau setelah ada putusan tetap dari pengadilan.
maka keluarga korban tetap meminta Restitusi sebagai efek jera kepada pelaku agar tidak akan mengulang lagi perbuatannya dan keluarga pelaku tidak menyepelekan kelakuan anaknya dengan mudah masalah selesai begitu saja. tegasnya
Sedangkan disinggung tentang permasalahan dipihak Ponpes yang mana dari keluarga korban juga mendesak terus menanyakan tentang hasil pengaduan/ Laporan orang tua korban terhadap pimpinan Ponpes , Nurjanah kembali menjelaskan, tentang kelalaian dan dugaan pembiaran penganiyaan dan pengeroyokan oleh sesama teman santri diponpes yang berakibat meninggalnya korban di dalam Ponpes.
Begini kronologis peristiwanya, pengeroyokan terjadi pada hari minggu tgl 10 September 2023 dan baru jam 19.30 Ponpes datang kerumah korban/ pelapor menginfokan anaknya dirumah sakit . Korban kelas 3 SMP, di ponpes ada sekolah SMP dan SMA yang mana muridnya ada ratusan siswa ,berdasar ‘SURAT KEMATIAN’ korban dikeroyok jam 9.30 pagi dinyatakan meninggal jam 12.12 siang dari keterangan Klinik “ Gumuk Walik Medika “, yang menjadi pertanyaan, kenapa ponpes terlambat melakukan pertolongan dan memberi kabar keorang tua korban, kejadian pagi hari, baru dibawa keklinik siang hari lalu memberi kabar keorang tua malam harinya, bahkan terjadinya penganiyaan pagi hari kenapa tidak langsung ke RSUD Temanggung yang jaraknya dengan Ponpes hanya 30 menit, padahal kondisi korban yang sekujur tubuh lebam-lebam biru seluruh badan, hidung keluar darah terus, yang akhirnya meninggal .Sangat disayangkan kenapa Ponpes memberitahukan kepada keluarga korban sudah jam 7 malam lebih / habis Isyak. Padahal waktu kejadian pengurus sudah punya nomor. HP orang tua korban dan jika waktu itu langsung dihubungi orang tua korban kemungkinan besar anaknya yang bernama Muhammad Nur Ferdiansyah tertolong. Yang membuat heran lagi terhadap orang tua korban, pihak Ponpes waktu dirumah Sakit Temanggung Ponpes berusaha meminta jenazah dibawa ke Ponpes , ada apa ini,, diduga seolah-olah akan menutupi peristiwa penganiayaan sampai korban meninggal.
Hingga sampai sekarang keluarga korban belum memaafkan para pelaku dan para pengurus Ponpes,
Tentu saja keluarga korban Sangat Menyesalkan bahkan belum bisa menerima atas meninggalnya anaknya yang tidak wajar , secara sadis dan menyisakan kepedihan sampai sekarang. Keluarga korban berharap minta kepada Jaksa dan pengadilan agar pelaku bisa dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Korban adalah harapan masa depan orang tuanya, orang tua berharap anaknya menjadi anak yang soleh berbakti kepada orang tua yang kelak bisa menolong orangtua, tetapi kenyataanya harus menerima kenyataan yang tragis dan memilukan yang dialami anaknya di Ponpes yang beliou percayakan.
Sebenarnya “Naluri ” orang tua korban sudah merasakan, selama korban masuk ponpes pertama sudah ada tanda-tanda dipalak teman santrinya yaitu waktu tahun pertama sekolah SMP di Ponpes teman-teman korban jika jajan diatas namakan korban sehingga pengurus yang ditagihkan kekorban dengan jumlah mencapai Rp. 700 ribu rupiah. Tentu saja orang tua korban kaget dikasih tahu tagihan jajannya anaknya diKantin Ponpes dan sudan minta ke pengurus ponpes agar supaya ferdi (korban) jangan membayar jajanan temanya , akan tetapi tidak tahu entah kenapa, tetap saja korban masih dipalak dan tidak mau cerita ke orang tua.dan hal tersebut sudah diinfokan orang tua korban ke ibu Nyai , tujuan orang tua korban agar bu Nyai lebih fokus mengawasi anaknya, akan tetapi tidak ada perkembangannya . Padahal korban termasuk santri “Tahfizd” yang berprestasi. Sekamar ada 10 siswa, korban sering kehilangan sarung , uang , baju sampai peralatan kamar mandi juga hilang , itupun sudah disampaikan dengan pengurus maupun bu nyai sebelum kejadian. setelah ada kejadian ini ada informasi dari tetanga ponpes (yang tidak mau disebut namanya) pernah melihat ferdi (korban) dikeroyok teman santri dan waktu itu salah satu warga sekitar pondok pesantren melihatnya.
orang tua korban juga menyampaikan, ketika anaknya kelas 1, 2 setiap bulan untuk bayar SPP, makan dll membayar Rp. 560.000,- tetapi setelah kelas 3 SMP perbulan Rp. 510.00,-
Semua kebutuhan kamar mandi , sabun , sabun cuci dll dibawakan orang tua setiap besuk 2 minggu sekali dengan diberi uang saku Rp. 200 rb sampai 250 rb.
Menurut orang tua korban 3 hari sebelum meninggal sudah dibezuk orang tua dikasih jatah juga, perkiraan orang tua korban ada teman sekamar yang pinjam uang tetapi tidak dikasih korban teman sekamar itu yang diduga selama ini suka malak yang mana mungkin sakit hati dengan korban karena korban dipinjami uang tidak memberikan, akan tetapi korban bisa jajan , mungkin itu awalnya karena selama ini diduga korban dipalak manut saja,, naah..kemungkinan baru sekali ini korban berusaha berani dan langsung dianaiya 8 temanya,para pelaku bahkan ada anak yang umurnya sudah 17 tahun sedang korban umur 15 tahun, yang 7 santri sekamar umurnya 13 – 14 tahun. Orang tua korban menduga yang umur 17 tahun diduga sebagai pelaku, karena korban meninggal akibat benturan kepala yang keras dan benda tumpul dikepala sehingga meninggal dan itu bisa dilakukan dari pelaku yang inisial (AM) karena korban badannya juga tinggi tetapi (AM) lebih kuat yang sudah umur 17 tahun dibantu 7 teman santri lainya, tentu korban kalah dan dihabisi mereka.
Sesuai dari hasil penyidikan Polisi pasal yang dikenakan oleh 8 pelaku penganiayaan dan pengeroyokan sampai meninggalnya korban Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2015 perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perliindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHPidana.
dengan adanya peristiwa tersebut Orang tua korban meminta keadilan atas meninggalnya anaknya yang begitu tragis dan memilukan dan agar segera diproses secara hukum terhadap 8 santri dan pemilik, pengurus ponpes agar pihak keluarga korban mendapat keadilan. Dari Team Pusat Bantuan Hukum LIdik Krimsus RI akan mengawal kasus ini sampai selesai di pengadilan, Sehingga korban mendapatkan keadilan dan kepastian hukum terhadap para pelaku, ini perlu saya sampaikan dan saya kutip bahasa keluarga juga orang tua korban agar menjadi Pembelajaran Semua Pihak, khususnya orang tua yang menitipkan anak-anaknya disekolahan dan mondok wajib teliti dengan perubahan sikap anaknya. Apabila kalau orang tua sudah merasa curiga dengan perubahan fisik atau perilaku anaknya yang dipondokan, segera ambil sikap tegas sebagai orang tua.tutupnya Nurjanah, dengan tegas.
( Team – Investigasi )