Tuban – Kegiatan tambang Galian C diduga ilegal tidak mengantongi izin masih beroperasi di Lokasi Kalitempur Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabuoaten Tuban, Jatim. Rabu (16/10/24).
Kegiatan tambang galian C yang diduga Ilegal tersebut tetap beroperasi dengan aman dan nyaman tanpa ada rasa cemas dan takut sedikitpun walaupun aktifitas tersebut jelas – jelas melanggar hukum.
Menurut informasi dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, kegiatan/aktivitas tersebut sangatlah meresahkan, disamping dampak kerusakan lingkungan juga dikarenakan tambang yang masih beroperasi saat ini tidak mengantongi IUP OP.
Dari hasil pemantauan sampai saat ini, tampaknya belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH) sehingga membuat para pelaku usaha ini semakin leluasa melakukan aktivitas penambangan yang diduga ilegal itu.
Selain itu, keluar masuknya mobil pengangkut telah mengotori jalan umum, sehingga kalau dibiarkan dapat menyebabkan kecelakaan bagi pengguna jalan.
Kepala Desa Cokrowati Fuad saat dikonfirmasi melalui by WA nya oleh Kaperwil Jatim medialidikkrimsus-ri.net disinggung soal adanya aktifitas tambang galian C diduga ilegal yang beroperasi di desanya, pihaknya tidak berkomentar apapun dan tidak membalas konfirmasi.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009, setiap orang yang melakukan usaha penambangan galian C ilegal tanpa Izin (IUP), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa adanya izin usaha Penambangan atau SIUP dan Izin pertambangan rakyat diwajibkan memiliki izin khusus untuk penjualan dan pengangkutan, sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU yang sama.
Jika hali ini dibiarkan tidak menimbulkan efek jera bagi para pelaku galian C ilegal tanpa izin tersebut, maka dari itu kami dari medialidikkrimsus-ri.net sebagai kontrol sosial meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) baik dari jajaran Polsek, Polres Tuban, Polda Jatim maupun Bareskrim Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku usaha tambang galian C yang diduga ilegal tersebut.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi dari pihak manapun, baik dari pengusaha tambang maupun kepala desa setempat. (Tim/Red)
