Status Hak Tanah Guna Pakai dan Hak Guna Usaha Berakhir, Kembali ke Ahli Waris Eigendom

Semarang 8/3/25 medialidikkrimsus-ri. net – Dengan berakhirnya masa berlaku Hak Guna Pakai (HGP) dan Hak Guna Usaha (HGU),

Advokat Rois Hidayat SH CMe selaku advokat kuasa hukum NV. Versluis ( SK. Penguasa Perang) dan beberapa ahli waris pemilik Eigendom Verponding memberikan pandangan hukum

hak atas tanah yang sebelumnya diberikan kepada pihak tertentu akan kembali secara otomatis kepada ahli waris eigendom. Hal ini sejalan dengan ketentuan hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia, di mana setelah jangka waktu yang ditentukan habis, tanah harus dikembalikan kepada pemilik asal atau ahli warisnya.

Menurut peraturan perundang-undangan, tidak dikembalikannya tanah yang telah habis masa HGP atau HGU kepada ahli waris dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum. Pihak-pihak yang dengan sengaja menghalangi proses pengembalian tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Ancaman Hukum bagi yang Tidak Mengembalikan

Jika ada pihak yang dengan sengaja menahan atau tidak mengembalikan hak tersebut kepada ahli waris eigendom, maka mereka dapat dijerat dengan berbagai ketentuan hukum, di antaranya:

1. Pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas tanah yang dapat dipidana dengan hukuman penjara.

2. UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang mengatur bahwa hak atas tanah tidak dapat dimiliki secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas.

3. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah, yang mengatur tata cara peralihan hak atas tanah setelah hak guna berakhir.

4. UU Administrasi Pemerintahan, di mana pejabat yang menghalangi proses administrasi pengembalian hak tanah dapat dikenakan sanksi administrasi hingga pidana.

 

Sanksi bagi Pihak yang Menghalangi Proses Pengembalian

Setiap individu atau instansi yang menghalangi proses pengembalian hak kepada ahli waris eigendom dapat dikenakan sanksi hukum. Pihak-pihak yang berpotensi terkena sanksi jika terbukti menghambat proses ini antara lain:

1. Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang tidak segera memproses pengembalian hak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

2. Kepala Desa/Lurah yang menghambat atau memberikan informasi yang menyesatkan terkait status tanah.

3. Aparat Penegak Hukum (APH) yang tidak menjalankan kewajiban dalam menegakkan keadilan dalam kasus sengketa tanah ini.

 

Pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan hak-hak para ahli waris dihormati dan dikembalikan sebagaimana mestinya. Diharapkan pula agar para pemangku kepentingan, termasuk BPN, aparat desa, dan aparat hukum, dapat menjalankan tugasnya dengan adil dan transparan demi terciptanya kepastian hukum dalam kepemilikan tanah.

( Div. Hukum Lidik Krimsus RI)

Related posts