Purworejo-medialidikkrimsus-ri.net Viralnya keranda jenazah di depan pintu masuk kantor desa Sukowuwuh beberapa hari yang lalu. Peristiwa ini sebagai bentuk aksi kekecewaan warga atas kepemimpinan Kepala Desa Muhamim yang kurang transparan atas dugaan penggunaan anggaran Dana Desa ( DD ) serta dugaan Pungli pemotongan anggaran bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH ). Pada akirnya warga berani buka suara’ Rabu 23 Agustus 2023
Penelusuran tim media Lidikkrimsus saat investigasi berhasil menghimpun keterangan. Saat menemui beberapa warga yang enggan disebutkan namanya, dengan tegas tanpa ragu menyampaikan serta membenarkan adanya dugaan penyalah gunaan anggaran Dana Desa ( DD ) serta Pungli anggaran penerima bantuan Rumah Tidak Layak Huni ( RTLH )
Memang benar pada waktu itu di tahun 2020 saya mendapat bantuan RTLH sebesar Rp 17,500,000 kumudian yang 15,000,000 untuk pembayaran material, selanjutnya yang 2,000,000 untuk pembayaran upah tukang, dan yang Rp 500,000 di kumpulkan kita setorkan kepada tim panitia dari desa, kebetulan saya yang mengumpulkan dan saya juga yang menyetorkan ke desa.
Yang membuat kami kecewa pada waktu itu material yang datang tidak sesuai, contohnya pasir katanya dari Brosot, ternyata yang datang pasir merapi yang menurut kami kurang bagus, kemudian batu katanya batu kali tapi yang datang batu merapi yang menurut kami kurang bagus, batako harga pasaran disini Rp 2,600 tapi dicatatan Rp 3,500, tapi mau bagaimana lagi kami hanya masyarakat kecil gak bisa apa apa, kami hanya bisa berharap kedepan pemerintahan desa Sukowuwuh tidak ada KKN’ ucapnya.
Sementara itu beberapa pejabat desa yang sempat kami temui dan enggan disebutkan namanya menyampaikan dan membenarkan bahwa pada waktu itu ada semacam pungutan sebesar Rp 500,000 tapi uang itu dipergunakan untuk administrasi pembuatan SPJ dan pembelian snack untuk konsumsi warga dan semua itu berdasarkan kesepakatan bersama pada waktu sosialisasi di Balaidesa’ tuturnya
Sementara itu PLT Camat Bener R. Iman Ciptadi menyampaikan “Saya harus cerita kronologinya, berawal dari tahapan pendaftaran balon pilkades, karena sampai detik hari terakhir belum ada pendaftar kemudian suami istri mendaftar bareng itukan hal yang biasa dan diperbolehkan karena itu sudah diatur, kemudian dari panitia menetapkan balon pilkades, mungkin dari situ sebagian masyarakat merasa itu tidak fair.
Sebelum karnaval kemarin, sebelumnya sudah ada unjukrasa dan sudah kami terima dan kami klarifikasi kesana, karena panitia sudah sesuai tahapan yang diatur dalam aturan perundang undangan di Kabupaten maka ini tidak bisa diganggu gugat. Kami selaku pembina di kecamatan juga harus menjamin kelancaran dan kesuksesan siapapun yang akan terpilih nanti.
Kemudian berkembang lagi sampai akirnya masyarakat menuntut lagi sampai pada pelaksanaan pemerintahan desa dan itu hak masyarakat kemudian berkembang lagi sampai melaporkan ke Inspektorat, Polres dan Kejaksaan. Laporan itu kami dapat tembusannya dan sudah ditindak lanjuti dari Polres mengutus Polsek untuk mengklarifikasi laporan itu, dari Inspektorat juga sudah mengklarifikasi berbagai pihak kesini, termasuk saya, kepala desa, serta pelapor sendiri juga sudah di klarifikasi di sini.
Saya sebagai pembina di Kecamatan sudah memanggil Kepala Desa serta BPD nya terkait pelaksanaan anggaran Dana Desa (DD) yang dilaporkan itu sejak dari tahun 2018 sampai sekarang 2023 dan itu sudah di tindak lanjuti.
Saat kemarin ada karnaval yang dilaksnakan di pedukuhan Watubelah kemudian properti yang dibuat ditinggal dibalaidesa sebagai bentuk ketidak puasan atas pelaksanaan pemerintahan desa, itu hak masyarakat.
Kemudian untuk perkembangan selanjutnya kami belum tau jika ada pungli pemotongan dan lain lainnya, terus terang saya juga baru mendengar dan baru tau itu hari ini karena kami belum menerima laporan, karena kemarin saya di klarifikasi laporan penggunaan anggaran pada tahun 2019 sampai 2023 saja. Saya sendiri baru masuk pada bulan April kemarin.
Intinya karena sudah ada laporan ke Inspektorat dan APH pasti akan ditindaklanjuti namun kami tidak bisa menginterpensi prosesnya, dan kami akan mengikuti perundang undangan yang berlaku kalo memang akan di proses secara hukum maka akan kami lepas dan serahkan kepada penegak hukum, kalo nantinya kami disuruh membina maka akan kami bina sesuai tugas pokok kami.
Lebih lanjut pak Camat menjelaskan dan menegaskan bantuan sosial apapun bentuknya kecuali ada pajak sebagai kewajiban orang yang menerima untuk membayar pajak, ya cuman pajak itu yang diambil. Sebagai aparatur pemerintah sekecil apapun nilainya tidak boleh ada pemotongan dan tidak ada alasan untuk itu, terangnya. (Surjono)