Semarang – medialidikkrimsus-ri.net –
STIE Cendekia Karya Utama melalui Lembaga Independen Pemeringkatan Koperasi (LIPK) bekerja sama dengan Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang mengadakan pemeringkatan koperasi untuk mendorong serta menggalang partisipasi positif para pihak terkait dalam membangun koperasi sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.
Pemeringkatan koperasi pada angkatan ini diikuti sebanyak 50 koperasi dengan Nara sumber Adenk Sudarwanto, S.E.,M.M.,MBA.,CMA, dan ketua Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu ( LP3M ) Drs Sugiarto,S.E.,M,Si.,CHRP untuk mengetahui kemajuan dan kekurangan dalam pembangunan koperasi. Instrumen penilaian berpedoman pada Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007 tentang Pedoman Pemeringkatan Koperasi yang kemudian diperbaharui melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 06/PER/M.KUKM/III/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM RI Nomor 22/PER/M.KUKM/IV/2007
Instrumen penilaian dimaksud diharapkan akan mempermudah bagi siapapun yang memiliki kepedulian dalam pemberdayaan koperasi untuk mengetahui kondisi koperasi, mengukur kemajuan yang dicapai dan mengetahui kekurangan yang perlu disempurnakan atau diatasi.
Koperasi yang berkualitas adalah koperasi yang mampu melaksanakan fungsi dan peran yang diharapkan secara berkelanjutan, yaitu memberikan pelayanan yang bermanfaat bagi anggota dan mempertanggungjawabkan kegiatannya dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Menurut ketua STIE Cendeki KaRya Utama Drs Dirgo Wahyono, M.Si.di dampingi pembantu ketua 1 dan 2 (Puket) Yudho S.E.,M.M.,CPRM, dan Suhantoro,S.E.,M.M.,AK.,CA,CPA.
Sistem pemeringkatan koperasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan pihak terkait (terutama lembaga pembiayaan) terhadap koperasi, sehingga akan memudahkan akses koperasi kepada sumber-sumber pembiayaan.
Bagi sebuah koperasi, memperoleh predikat koperasi berkualitas tentu saja sangat menggembirakan dan membanggakan. Betapa tidak, jerih payah dan perjuangan para pengurus beserta pengelola untuk membesarkan koperasi dan mensejahterakan anggota, memperoleh pengakuan tidak saja dari anggota, melainkan pengakuan dari pemerintah. Namun demikian makna predikat koperasi “Berkualitas” adalah lebih sekedar memperoleh cap sebagai koperasi berkualitas.
Keberadaan/status sebagai koperasi berkualitas justru dituntut untuk memberikan yang terbaik kepada anggota. Sebab pada hakekatnya sebuah koperasi harus memberikan pelayanan yang terbaik buat anggotanya. Tanpa hal itu, berarti koperasi telah kehilangan orientasi dan tujuan sucinya. Pada hakekatnya koperasi ada karena ada anggota, dari dan untuk anggota, begitulah sejatinya keberadaan koperasi
(Pungky – Red)