Sidoarjo – Medialidikkrimsus-ri.net.Ketua Umum Java Coruption Wacth (JCW) Sigit Imam Basuki, ST. melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Tebel, Kecamatan Gedangan Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait pembatalan Peraturan desa (Perdes) No.02 tahun 2022 yang dinilai cacat hukum. Jum’at (5/5/2023).
Lembaga Pemantau Korupsi Indonesia ini melaporkan Pemdes Tebel terkait data dari warga dan investigasi yang telah dilakukan oleh lembaga tersebut di lapangan, yang terindikasi ada kesalahan prosedur antara Pemdes, BPD dan PT.Bernofarm, terkait pembuatan Perdes Tebel No.02 tahun 2022. Serta Berita Acara Kesepakatan antara Pemdes Tebel dengan BPD.
Menurut Sigit, bahwa Pelaksana harian (Plh) Desa Tebel saat itu dijabat oleh Sekretaris desa (Sekdes) sesuai aturan Pelaksana tugas (Plt) bahwa melaksanakan tugas administratif dan pelayanan, tidak mempunyai kewenangan untuk keputusan-keputusan yang bersifat strategis. Apalagi Plh yang menetapkan Perdes Desa Tebel No.02 tahun 2022 tentang tukar manfa’at.
Hal itulah yang menjadikan kasus itu terus dilanjutkan sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
“Tidak segampang itu membatalkan Perdes, harus ada kajian-kajian mendalam yang mendasari pembatalan Perdes tersebut. Artinya tidak bisa langsung Pemdes mengadakan Musyawarah desa (Musdes) untuk membatalkan. Plh secara aturan hukum tidak boleh membuat keputusan strategis seperti Perdes. Maka perdes nomor 02 tahun 2022 secara otomatis batal demi hukum. Yang bisa membatalkan Perdes yaitu Bupati tetap melalui mekanisme keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara” ujar Sigit, setelah masukan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Ditambahkan, Perdes itu sudah menjadi produk hukum yang di dalamnya sudah ada kesepakatan pencairan dana sebesar Rp.700jt. “Semua harus kembali ke nol lagi (semula). Termasuk pengembalian uang tersebut ke pihak Bernofarm, Artinya, steril, tidak ada lagi perjanjian yang dibuat dengan pola yang lain,” terang Sigit.
Setelah dipelajari, isinya itu tentang tukar manfa’at. Konteks yang tepat adalah tentang perjanjian sewa tanah kas desa. Karena kompensasi dalam bentuk uang sesuai perjanjian dan diperkuat dengan bukti transfer sebesar Rp 700jt tidak teralisiasi dalam bentuk bangunan. Dan isi Perdes tidak menyebutkan batas waktu pemanfa’atan lahan saluran air tersebut. Dalam hal ini sesuai dengan UU Pengolahan aset desa (sewa) harus dibayar pertahun.
Berdasarkan UU Desa bahwa, tidak ada kalimat tukar manfa’at tapi yang ada sewa, tukar guling, itupun harus ada persetujuan dari beberapa pihak selain kepala desa, lembaga desa, BPD, camat, bupati juga DPRD Sidoarjo bila terjadi tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) harus sesuai dengan tahapan dan prosedur yang benar.
Saat ini di atas saluran air dan sepadan sudah ditutupi dan dipagari seng oleh PT.Bernofarm dan melanggar berita acara hearing dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo pada tanggal (1/9/2022). Pada point ke 3 bahwa semua pihak sepakat untuk dilakukan pembukaan pagar seng yang berdiri di atas sepadan saluran air yang akan dilakukan oleh PT.Bernofarm disaksikan warga pemilik lahan dan pihak Pemdes Tebel.
Untuk itu, pihaknya terus mengawal supaya proses hukum berjalan sampai tuntas sesuai dengan aturan yang berlaku dan profesional. Ketua JCW berharap kepada semua Pemdes bila membuat Perdes hendaknya melakukan kajian-kajian yang mendalam sehingga menghasilkan produk hukum yang bermutu tanpa merugikan warga desa, pungkas Sigit. (Znr/yun).