Bojonegoro, medialidikkrimsus-ri.net ||Agenda mediasi Gugatan di Pengadilan Negeri Bojonegoro Kades Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur dengan nomor perkara gugatan 66/Pdt.G/2023/PN Bjn, oleh Kades Talok H. Samudi melalui Kuasa Hukumnya Tim Lawyer Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH LIDIK KRIMSUS RI ) yang diketuai oleh Nurjanah SH.MH, beserta DR.(C) Hermawan Naulah, ST.SH.MH.C.Me, Adie Siswoyo, SH.MH.CLA, Anik Utaminingsih, SH, Yanuar Dwi Prakoso SH, Sedangkan dari Kuasa Plt Bendahara Desa Talok saudara Marjono melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) GARUDA KENCANA INDONESIA terdiri dari Sarjono S.Pd, SH, C.Me. Yogi Tri Wahyudi SH. Yogi Pratama Muhamad A.G. SH. Hendri Listiawan N. S.Sos, SH, MH. Dwi Priyono SH. Saam Fredy Marpaung SH. MH. yang pada hari Selasa 13/02/2024 di PN Bojonegoro diadakan mediasi namun tidak membuahkan hasil atau Dead Lock.

Kembali pihak tergugat 1 saudara Muhammad Alfin Budhi Prasetyo, S.H, tidak hadir lagi penuhi panggilan pihak Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bojonegoro, namun salah satu Kuasa Hukumnya Jamari, S.Sy dan Budi Prayitno, S.H, tampak hadir terkait perkara 66.
Hermawan Naulah Kuasa Kades Talok ketika dikonfirmasi awak media menyampaikan, “Mediasi pada hari ini sudah dinyatakan Dead lock dan gagal atau tidak berhasil, dan Mediator akan melaporkan kepada Majelis hakim yang memeriksa dan menangani perkara ini, sehingga perkara ini akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan jawaban”, ungkapnya.
Hernawan Naulah menegaskan, “Dalam mediasi tadi, Tergugat I melalui kuasa hukumnya menyatakan berharap bisa berdamai, akan tetapi perdamaian tanpa syarat apapun, yang tentu saja kami tolak, sehingga mediasi hari ini dinyatakan gagal”, tegasnya.
Sidang selanjutnya akan dilakukan secara E-Court. (Tim/Red)
