Satgas Saber Pungli Ikut Awasi Proses PPDB di Riau

Riau-medialidikkrimsus-ri.net
Kepala Sekolah Kepsek diingatkan agar tidak main-main dalam Penerimaan Peserta Didik Baru PPDB. Sebab PPBD tahun ini langsung diawasi oleh Satuan Tugas Satuan Bersih Saber Pungutan Liar Pungli Polda Riau bersama Inspektorat Riau.

Jika ada Kepala sekolah yang melakukan pungutan liar atau Pungli dalam PPBD maka siap-siap ditangkap oleh tim Satgas Saber Pungli Polda Riau.

Pelaksana Tugas Plt Kepala Disdik Provinsi Riau, M. Job Kurniawan mengaku telah mendapat petunjuk dari Gubernur Riau terkait pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun ajaran 2023/2024. Dimana Gubernur Riau menegaskan agar sekolah jangan bermain-main dengan PPDB.

“Kami sudah minta izin Pak Gubernur, beliau menyampaikan dan berpesan kepada Kepala Sekolah dan guru jangan coba-coba pungli saat pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau,” katanya saat sosialisasi pencegahan dan meminimalisir terjadi Pungli pada PPDB tahun pelajaran 2023/2024 pada satuan pendidikan jenjang SMA/SMK di Provinsi Riau, Jumat (19/5/2023).

Job mengatakan, sosialisasi ini yang pertama kali dilakukan dengan menggandeng Satgas Saber Pungli Polda Riau untuk meminimalisir terjadi pungli saat PPDB.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi ini tidak ada anggota saya di lingkungan Disdik maupun di sekolah coba-coba melanggar aturan-aturan,” tegasnya.

Sementara Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Satgas Pungli Polda Riau, Kombes Pol Hermansyah dalam arahannya, menyampaikan, jika pihaknya akan fokus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Riau tahun 2023.

“Kami menerima laporan dari masyarakat adanya pungutan-pungutan di luar ketentuan yang dilakukan oleh pihak sekolah. Ini lah yang kita lakukan antisipasi dan mewanti-wanti kepala sekolah serta guru agar tidak melakukan kecurangan saat PPDB,” katanya.

Hermansyah menegaskan, kepada semua pihak terkait pelaksanaan PPDB dilarang menerima sejumlah uang atau gratifikasi dari orang tua peserta didik sebagai peruntukan penerimaan calon yang tidak memenuhi persyaratan atau tidak lolos seleksi.

“Apalagi ini juga sudah menjadi atensi Pak Gubernur,” kata Kombes Hermansyah .

Sementara Kepala Inspektorat Riau, Sigit Juli Hendriawan mengatakan, sesuai aturan dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB. Dimana ditegaskan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan telah menerima operasional sekolah dilarang memungut biaya.

Kemudian sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah juga dilarang melakukan pungutan dan sumbangan apa pun terkait pelaksanaan PPDB.

“Termasuk dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku yang dikaitkan dengan PPDB,” ujarnya.

Jika nanti dalam pelaksanaan PPDB ternyata ada yang ditemukan bermain-main, maka pihaknya akan melaporkan ke Gubernur Riau selaku penanggung unit pemberantasan pungutan liar Provinsi Riau. Selanjutnya memberikan sanksi yang berat kepada Kepala Sekolah dan guru yang kedapatan melakukan kecurangan saat PPDB

“Sanksi nya bisa berupa teguran tertulis, penundaan atau pengurangan hak, pembebasan tugas, dan pemberhentian tugas jabatan,” katanya

Tidak hanya guru dan kepala sekolah, pemberian sanksi juga berlaku bagi komite sekolah maupun pihak lain yang melanggar ketentuan dan juknis PPDB.

“Pemberian saksi selain sanksi administratif, juga dapat diberlakukan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.

Seperti diketahui, tahapan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun ajaran 2023/2024 mulai dibuka 22 Mei 2023 mendatang. Mulai tanggal tersebut, para calon peserta didik sudah mulai bisa mengupload dokumen ke sistem PPDB online. tahapan pra pendaftaran akan berlangsung hingga 26 Mei 2023.

Setelah itu, pendaftaran dan pemilihan sekolah mulai dibuka29 Mei hingga 12 Juni 2023. dilanjutkan verifikasi oleh satuan pendidikan 29 Mei – 26 Juni 2023. Kemudian seleksi sesuai jalur pendaftaran 27-30 Juni 2023.

Sedangkan untuk pengumuman penetapan peserta didik baru 1 Juli 2023 dan daftar ulang 2-5 Juli 2023. Diperkirakan hari pertama masuk sekolah 13 Juli 2023.

Saat pra pendaftaran nanti siswa bisa meng-upload dokumen pendaftaran di link yang disiapkan. Namun dikarenakan kelulusan siswa SMP sederajat baru diumumkan pada 8 Juni 2023, maka siswa hanya cukup meng-upload dokumen rapor dari semester I-V.
(tema)

Related posts

Leave a Comment