Rois Hidayat, SH, CMe, CCLM, CLTP Siap Menyelenggarakan Mediasi di Luar Pengadilan

Solusi Efektif untuk Sengketa Tanah dengan Biaya Lebih Terjangkau

Jakarta, [Tanggal] – Rois Hidayat, SH, CMe, CCLM, CLTP, selaku mediator non hakim dan advokat, siap menyelenggarakan mediasi di seluruh wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mediasi merupakan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, murah, dan efektif dibandingkan dengan proses gugatan di pengadilan, terutama dalam kasus sengketa tanah yang sering kali memerlukan biaya besar dan waktu yang lama.

Kelebihan Menggunakan Mediator Non Hakim

1. Lebih Fleksibel

Mediasi dapat dilakukan di luar pengadilan dengan tempat yang disepakati oleh para pihak, sehingga tidak terbatas pada ruang mediasi pengadilan.

Para pihak memiliki kebebasan untuk memilih lokasi yang netral dan nyaman guna mencapai kesepakatan yang lebih baik.

 

2. Efisien dari Segi Waktu dan Biaya

Proses mediasi lebih cepat dibandingkan proses gugatan di pengadilan yang bisa berlangsung bertahun-tahun.

Biaya mediasi lebih terjangkau dibandingkan biaya perkara di pengadilan, yang melibatkan berbagai biaya hukum lainnya.

 

3. Kerahasiaan Terjamin

Tidak seperti proses litigasi yang terbuka untuk umum, mediasi bersifat rahasia sehingga melindungi privasi para pihak.

 

4. Solusi Win-Win

Mediasi memungkinkan para pihak mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan tanpa harus ada pihak yang merasa kalah.

 

Pembiayaan Mediasi
Biaya mediasi dibebankan kepada para pihak berdasarkan kesepakatan bersama, sehingga memberikan fleksibilitas dalam pengaturan biaya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak.

Dengan pengalaman dan kompetensi yang dimiliki, Rois Hidayat siap membantu masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara adil, cepat, dan efisien. Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan mediasi, silakan menghubungi:

Kontak:082142015048 Email mediatornonhakim77@gmail.com

Tentang Rois Hidayat, SH, CMe, CCLM, CLTP
Rois Hidayat adalah mediator non hakim dan advokat yang telah berpengalaman dalam penyelesaian sengketa di berbagai bidang, termasuk sengketa tanah. Dengan sertifikasi resmi dan keahlian di bidang hukum dan mediasi, beliau berkomitmen untuk membantu masyarakat menyelesaikan konflik secara damai dan efektif.(Red)

Related posts