Bojonegoro, lidikkrimsus-ri.net || Seluruh Perangkat Desa (Perades) Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, hari ini, Senin tanggal 15 Januari 2024 yang rencananya akan klarifikasi, menanyakan dan/atau protes ke kantor Kecamatan Kalitidu terkait gajinya, termasuk didalamnya gaji Guru Paut, Guru TK, Guru Ngaji, Gaji BPD, Posyandu yang berjumlah ratusan pegawai dimana sudah tidak gajian, terhitung sejak September 2023, disebabkan adanya konflik internal di Pemerintah Desa (Pemdes) Talok yang tak kunjung selesai, sehingga dari kesemua perangkat karena masih ada yang bertugas mengurusi di kantor Dinas Sosial (Dinsos) dan Polres Bojonegoro guna pengurusan laporan kehilangan warganya, sementara rencana demo diundur dan/atau tidak dilakukan dulu,

Tersebut diatas disampaikan salah satu perangkat desa yang tidak mau disebut namanya saat dikonfirmasi oleh awak media tribuntipikor.com di kantor Baldes desa Talok, kecamatan Kalitidu.
Disisi lain, diberitakan sebelumnya bahwa Analis Kebijakan Ahli Muda, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bojonegoro, Andri Firnandi pada Rabu (10/1/2024), mengatakan, sejak September 2023, Kades dan Perangkat Desa Talok Kecamatan Kalitidu sudah tidak gajian, Pasalnya, diduga ada ketidakberesan dalam pengelolaan anggaran keuangan desa yang menyebabkan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) tidak bisa dicairkan.
“Alokasi dana desa Talok tidak bisa cair yang berdampak pada gaji,” ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Namun, ketika dikonfirmasi media tribuntipikor.com dan media suarakeadilannews.id Pihak Kecamatan melalui Ir. Agus Hariana Panca Putra, M. Si. selaku Camat Kalitidu menyampaikan bahwa belum gajiannya Kades Talok beserta Perangkatnya karena Pemdes Talok belum menyelesaikan Laporan Hasil Pertanggungjawaban nya (LHP) secara administrasi sehingga pihak kecamatan tidak berani memberikan rekomendasi pencairan termasuk didalamnya gaji Kades dan Perangkatnya.
“Kami sudah sampaikan agar Pemdes Talok segera melengkapi administrasi terkait Laporan Hasil Pertanggungjawaban nya (LHP) dan tertandatangani oleh Sekretaris Desa (Sekdes)”. Kata Camat Ir. Agushariana Panca Putra, M.Si.
Lebih lanjut Agus Hariana panggilan akrabnya mengatakan, “Terkait permasalahan internal Pemdes Talok, saya juga sudah panggil beberapa kali dan saya mediasikan, namun masih saja tidak bisa dan/atau belum ada titik terang”, Ungkapnya.
Diketahui, pada tahun 2023 pencairan alokasi dana desa itu hanya satu desa yang tidak bisa direalisasikan. Sementara Alokasi dana desa (ADD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2023 sebesar Rp. 403 miliar.
Sebelumnya, Kepala Desa Talok Kecamatan Kalitidu, H. Samudi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat. Gugatan itu diantaranya ditujukan kepada sekretaris desa (sekdes) Talok dan Inspektorat Bojonegoro serta beberapa turut tergugat lainnya. (King/tim)