Purworejo-medialidikkrimsus-ri.net Kebijakan penggabungan sekolah atau Regrouping SDN Rimun yang dilakukan Pemkab Purworejo kembali mendapat penolakan warga masyarakat Desa Rimun, dalam diskusi yang dilaksanakan di Balaidesa Rimun siang tadi dari pagi hari sampai menjelang siang, warga masyarakat beserta Perangkat serta Kepaladesa yang di dampingi Ketua DPD LSM Tamperak Purworejo Sumakmun dan sekaligus ketua Persatuan Wartawan FRN Jawatengah menyampaikan aspirasinya’ Jum’at 31 Maret 2023
Usai mediasi Wasit Diyono saat dikonfirmasi menyampaikan kami datang kembali ke desa Rimun untuk memberikan serta menyampaikan penjelasan terkait Bupati Sobo Deso kemarin agar masyarakat bisa paham dan mengerti apa itu Regrouping
Karena waktu itu setelah acara Bupati Sobo Deso dan hasilnya kami di panggil mengklarifikasi Regrouping SD N yang ada di Desa Rimun ini
Dan kami sampaikan aturan aturan dasar serta kami sampaikan juga aturan minim 60 siswa, itu bukan aturan regrouping namun aturan penerimaan anggaran dana bantuan BOS, karena menurut aturan yang sudah diatur dalam Kementrian Pendidikan jika dalam waktu 3 tahun berturut turut jumlah siswa dibawah 60 siswa maka akan dihentikan dana bantuan BOSnya.
Kalau aturan Regrouping itu mengacu kepada aturan Bupati Purworejo no 14 tahun 2020 tentang penggabungan atau penghapusan SD, ini juga mengacu dalam aturan Kementrian dan Kebudayaan no. 23 tahun 2013 tentang aturan minimal pelayanan pendidikan mengenai siswa SD, SMP, jarak tempuh dan sebagainya.
Dunia pendidikan ini adalah tanggung jawab kita bersama, agar kedepan lebih baik,untuk itu mungkin Dana Desa ( DD ) bisa digunakan untuk sarana pengadaan mobil transportasi atau mungkin mobil Ambulan tergantung kepentingannya, dengan demikian anak anak sekolah bisa berjalan dengan baik.
Mengenai tuntutan masyarakat untuk pembatalan SK penetapan regrouping di kabulkan atau tidak itu tergantung, kalau saya melihat sudah sesuai baik dari tim regrouping Kecamatan maupun tim dari Kabupaten itu jalurnya sudah benar jadi tidak perlu kami batalkan’ tegasnya
Kades Rimun Chaliludin Budi Nugroho saat di konfirmasi menyampaikan hari ini ada kegiatan mediasi warga masyarakat Desa Rimun menindak lanjuti Bupati Sobo Deso terkait dengan dunia pendidikan, yang mana Desa Rimun ini miskin ekstrim, jadi kalau anak-anak di regroup kedesa lain disamping medannya sulit jaraknya juga jauh, maka dari itu semua warga menginginkan SD N Rimun agar bisa tetap exsis kembali mewarnai pendidikan dan pembelajaran di Desa Rimun.
Kami juga sangat kecewa karena di SD Rimun itu jumlah siswanya ada 74 dan SD Desa Kalikalong 72 tapi kenapa yang di Regrouping malah SD Rimun’ tuturnya
Sementara itu saat dilokasi Sumakmun mengatakan,hari ini warga Rimun intinya terkait dengan adanya statemen Bupati waktu Sobo Deso yang mengatakan aturan di regrouping itu aturannya siswa yang kurang dari 60 itu yang di regrouping, itu statemen dari pak Bupati Yang di sampaikan di depan masyarkat banyak.
Dan pada waktu itu ada pertanyaan dari masyarakat apakah SK regrouping itu bisa di ubah
Kemudian Bupati menjawab nanti akan kita buktikan kita tidak janji tapi akan kita buktikan untuk bisa di rubah.
Maka dari itu hari ini kita bersama msyarakat meminta dari dinas Kecamatan maupun Pendidikan untuk rapat dan menanyakan apa yang sudah di sampikan Bapak Bupati waktu di kantor Desa Rimun.
Akan tetapi betapa kerasnya Bapak Kepala Dinas sampai menyampaikan tidnakan ada perubahan SK yang sudah ditetapkan, padahal Pak Bupati menyampaikan akan merubah itu kalau memang siswanya diatas 60, karena itu belum mendapatkan syarat Regrouping’ ucap Sumakmun
Sementara itu Muji selaku warga masyarakat sekaligus yang di tunjuk untuk mewakili suara dan aspirasi masyarakat membenarkan kalau pak Bupati waktu Sobo Deso ( BSD ) menyampaikan jika Siswa SD yang lebih dari 60 Insya Allah akan di buktikan untuk di kembalikan, jadi hari ini kami berkumpul untuk menuntut apa yang sudah dikatakan pak Bupati agar SD N Rimun di kembalikan dan tetap ada karena jumlah siswa pada waktu itu ada 74 yang berati lebih dari 60′ tuturnya. ( Surjono )