Petani Korban Petani Korban Kriminalisasi Asal Jombang dituntut JPU 1 Tahun Enam Bulan Penjara

Medialidikrimsus-ri.net|| – Kab. Kediri
Petani Korban Petani Korban Kriminalisasi Asal Jombang dituntut JPU 1 Tahun Enam Bulan Penjara

Sidang lanjutan Kasus kriminalisasi Petani asal Jombang yang di sidangkan Di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri dengan dakwaan Pasal 378 penipuan terkait dengan Laporan Klaim Pemilik dan penyewa Lahan sawah digelar pada Hari Senin 15/5/2023.

Iskandar SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) didepan Hakim Melampirkan Bukti fotocopy Letter C no K26 atas nama M Nahrowi,surat pernyataan,fotocopy Surat berlambang Garuda dan Salinan putusan dari Mahkamah Agung.

“Menuntut terdakwa pidana 1Tahun enam Bulan dipotong masa tahanan karena terbukti dengan Sah melakukan tindakan pidana Penipuan dan Ditahan sampai dengan selesai Perkaranya” Ucapnya.

Saat awak media mewawancarai Pengacara Dari pihak Hakim terkait dengan Tuntutan dari JPU, Suryo mengatakan akan mengkaji lebih dalam terkait tuntutan tersebut. Sebab menurutnya tidak ada saksi yang memberatkan Terdakwa, bukti bukti dari Jaksa tersebut bertentangan dengan fakta, sebab disisi lain jika dikatakan itu adalah membeli tapi juga belum ada Eksekusi.
“Dari keterangan Kepala Desa pada saat menjadi saksi pada sidang perkara ini , Sebelumnya , pun terkait syarat Jual beli dari Kelurahan / Desa nya tidak mengeluarkan, Lha ini kenapa kok BISA MENJADI SERTIFIKAT, Hal ini yang menjadi RANCU dan perlu dikaji lebih dalam,toh JIKA Merujuk dari surat Putusan no 31 itu dimenangkan oleh keluarga M.Nahrowi yang dimana terdakwa Hamim Adalah Anaknya”tegasnya.

“Padahal jika yang disangkakan Perkara tersebut terkait Sewa menyewa lahan yang nilainya 40juta nya ,,..Kan sudah dimediasi dan disepakati dikembalikan,tapi dari kronologis fakta sidang lalu, malah yang difokuskan adalah terkait Klaim sertifikat yang notabene adalah Perdatanya dulu baru Unsur Pidananya” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan Kembali pada Hari Rabu dengan bacaan Pledoi dan sekaligus Putusan dari Hakim. (Tim.Yadi, Ag.Pras-Arya78 ). Bersambung

Related posts

Leave a Comment