Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Di SPBU Jalan Raya Trosobo Melanggar Peraturan Pemerintah

Sidoarjo, medialidikkrimsus-ri.net || Warga yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan memakai derigen ataupun drum di SPBU berisiko berurusan dengan hukum, pembeli terancam atau dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Dengan berubahnya pertalite dari bahan umum menjadi bahan bakar penugasan JBKP, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi Kouta,maka pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum untuk di jual belikan kembali di level pengecer.

Hal tersebut juga dikatakan oleh direktur bahan bakar minyak (BBM) BPH migas Hendry Ahmad, bahwa penjual BBM eceran termasuk kegiatan ilegal hal tersebut tercantum dalam pasal 55 UU 22/2021 yang menjagakan BBM subsidi penggakutan ilegal kena denda.

PT Pertamina (Persero) melalui anak khusus distribusi bahan bakar minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra niaga melarang keras pembelian BBM pertalite dengan mengunakan jerigen atau drum.

“Berbagai langkah untuk mengantisipasi adanya penyalahgunaan BBM Bersubsidi secara tegas telah diintruksikan oleh Kapolri Bapak Listyo Sigit dalam statement pemberantasan mafia migas di semua wilayah Indonesia”

Meski demikian tegasnya intruksi tersebut namun bagi para pelaku penyelewengan BBM tetap saja beraktivitas sesuai dengan kehendaknya dan hal tersebut terjadi pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan kode,54.612.07 diJalan cempaka Trosobo 38. Kecamatan taman, kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Meski berbagai peraturan Pertamina disebutkan bahwa setiap SPBU dilarang melakukan penjualan BBM menggunakan jerigen plastik dan wajib menggunakan rekomendasi dan barcode namun SPBU 54.612.07 tersebut tidak mengikuti aturan Pertamina.

Berawal team awak media ini melihat banyak orang berbondong-bondong sedang membawa jerigen plastik menuju SPBU 54.612.07 SPBU memperjual belikan bahan bakar Bersubsidi dengan menggunakan jerigen atau drum.

Disaat media ini konfirmasi terkait adanya pembelian bahan bakar bersubsidi, justru petugas/manajernya SPBU tersebut menjawab “tunggu boss saya mas sambil masuk keruangannya”, sampai berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak SPBU tersebut.

(Berdi )

Related posts

Leave a Comment