Baturaja, Media Lidik Krimsus RI Kabupaten Ogan Komering Ulu Rabu 3 April 2024, Roli HM selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( PBH Lidik Krimsus RI ) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur melakukan pertemuan dengan Kemenag Kabupaten OKU terkait pembahasan masalah zakat fitrah 2,5 Kg berupa beras maupun uang yang akan dibayarkan oleh masyarakat Kabupaten OKU tahun 2024 ini.
Kepala Kemenag Kabupaten OKU Muhamad Ali menerangkan bahwa sudah melakukan hasil rapat yang melibatkan Pemkab OKU, Perwakilan Muhamadiyah, Perwakilan NU Perwakilan BAZNAS, Disperindag beserta ormas lainnya, hasil pertemuan dikantor Kemenag Kab. OKU telah menetapkan zakat fitrah 1445 Hijriyah berupa Zakat beras 2,5 Kg kemudian Zakat dalam bentuk Uang sebesar Rp.15.000 per jiwa, intinya jangan terpaku dengan uang tunai tapi kuncinya zakat beras itu apa yang kita makan selama ini baik itu beras Bulog maupun beras premium jenisnya tentunya dengan harga yg relatif berbeda kualitasnya.
Namun secara umum Kemenag Kab.OKU menyepakati dan menetapkan standarnya zakat fitrah agar tidak terjadi kerancuan dan keseragaman jumlah dan harga, semoga dapat dipahami semua masyarakat Kab. OKU.
Berdasarkan Tim Investigasi PBH Lidik Krimsus RI Mujiono mengatakan bahwa penetapan zakat fitrah sangat penting dan ditunggu oleh masyarakat berbagai saran dan masukan dari semua lembaga Islam diKabupaten OKU tentunya diperlukan untuk menetapkan standar besaran zakat tahun 1445 Hijriah yang akan dibagikan atau dibayarkan kepada Masyarakat fakir dan miskin.
Kabiro Media Lidik Krimsus RI Kabupaten OKU Vikha mengatakan bahwa masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu yang akan menunaikan zakat fitrah 1445 H di persilahkan baik itu berupa beras maupun uang, akan tetapi kemungkinan harga beras setiap wilayah itu berbeda konsumsi dan produksinya tergantung jenis berasnya. (Reporter Wili).
