SAMBAS, Minggu, 26 Juni 2022 – Medialidikkrimsus-ri.net – maraknya antrian pembelian Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Solar dan Pertalit menggunakan jerigen diwilayah Sebangkau menjadi perhatian khusus Muklis ketua Lembaga Informasi Data Investigasi Korupsi dan Kriminal Khusus Republik Indonesia ( Lidik Krimsus RI ) DPK Sambas,
Seperti dijelaskan pengurus Pertamina SPBU 64.791.03 Sebangkau tidak melayani pembelian BBM dengan jerigen, kecuali mempunyai rekomendasi dari dinas terkait. ” kami tidak melayani pembelian BBM menggunakan jerigen, terkecuali mereka yang melengkapi surat rekomendasi dinas terkait, tuturnya
seperti hasil pantauan tim Investigasi Lidik Krimsus RI, rata-rata nelayan dan petani yang melakukan pembelian menggunakan jerigen sudah dilengkapi rekomendasi dinas terkait.
dan sesuai yang disampaikan oleh pengurus Pertamina SPBU 64.791.03 Sebangkau memperbolehkan petani dan pelaku UMKM membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dan solar dengan menggunakan jeriken, namun ada syarat yang harus mereka penuhi, yakni ada rekomendasi dari dinas terkait. dan BBM dilarang dijual lagi secara eceran.
Muklis ketua Lidik Krimsus RI DPK Sambas menambahkan, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis BBM Khusus Penugasan,
syarat rekomedasi dari dinas terkait yang dimaksud bukan pemerintah desa atau kelurahan, namun Dinas Pertanian atau Dinas Perdagangan, untuk teknis pemberian rekomendasi diserahkan kepada pemerintah daerah,sebagai antisipasi supaya BBM tidak diecer maka rekomendasi dari dinas terkait itu menjadi filter jika BBM yang dibeli di SPBU jenis solar, sesuai dengan Perpres 191 peruntukan solar JBT ( Jenis Bahan Bakar Tertentu) selain untuk tranportasi kendaran, juga bisa digunakan untuk UMKM, usaha pertanian, usaha perikanan dan pelayanan umum seperti kesehatan. namun jika pembelian solar menggunakan jirigen, maka konsumen wajib menyerahkan surat rekomendasi dari dinas terkait. tuturnya
(Mukhlis)